| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2025/PN Pti | ANDI SUNARTO SH | MUSOFA bin BUWAK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/47/I/RES.12/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia (terdakwa) Sdr. MUSOFA bin BUWAK pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 kurang lebih pukul 17.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, di tanah milik Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO, yang terletak di Desa Growong Lor RT 004 RW 002 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu wilayah hukum pengadilan Negeri Pati, diduga telah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
---- Bahwa bentuk penguasaan tanah yang dilakukan oleh Terdakwa MUSOFA bin BUWAK di tanah milik Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO, yang terletak di Desa Growong Lor RT 004 RW 002 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, tersebut adalah sebagai berikut:
---- Bahwa Terdakwa MUSOFA bin BUWAK menanam tanaman pohon mangga sebanyak 4 (empat) pohon dan tanaman jambu air sebanyak 1 (satu) pohon di tanah milik Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO tersebut, dengan dibantu oleh istrinya yang bernama Sdr. ASIH, dengan menggunakan alat berupa cangkul bergagang kayu milik Terdakwa MUSOFA bin BUWAK, dengan cara Terdakwa MUSOFA bin BUWAK mencangkul tanah untuk membuat lubang dengan kedalaman kurang lebih 50 cm, setelah itu Sdr. ASIH memasukkan bibit pohon mangga/bibit pohon jambu ke lubang yang dibuat oleh Terdakwa MUSOFA bin BUWAK tersebut, kemudian Terdakwa MUSOFA bin BUWAK menutup lubang yang sudah ada bibit pohon mangga/pohon jambu tersebut dengan menggunakan tanah dengan alat berupa cangkul. ---------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa tanah yang dikuasai oleh terdakwa MUSOFA bin BUWAK tersebut merupakan milik atau hak Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO, dengan bukti kepemilikan berupa: ---------------------------------------------------------
Bukti kepemilikan tersebut dikuatkan dengan alat bukti surat berupa surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Nomor: B/MP.02.02/45-33.18/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.
---- Bahwa Sebelum atau pada saat menanam tanaman pohon mangga dan menanam tanaman pohon jambu serta mendirikan bangunan tempat parkir di lokasi objek tanah milik Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO tersebut, Terdakwa MUSOFA bin BUWAK dan Sdr. AISH tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO maupun kepada Saksi YULIYANTO, padahal Terdakwa MUSOFA bin BUWAK sudah mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO, karena sebelumnya pada saat proses mediasi di Polsek Juwana pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sehubungan dengan laporan Saksi JAYUSMANTO bin SUTRISNO tentang penguasaan obejek tanah yang sama yang diduga dilakukan oleh Sdr. NGARSO di Polsek Juwana, Terdakwa MUSOFA bin BUWAK dan Sdr. ASIH hadir di Polsek Juwana. Pada saat itu Saksi JAYUSMANTO bin SUPARNO sudah menunjukkan Sertipikat Hak Milik Nomor 03194 atas nama JAYUSMANTO dan Sertipikat Hak Milik Nomor 03188 atas nama YULIYANTO beserta kwitansi pembelian kedua bidang tanah tersebut kepada semua yang hadir termasuk terhadap Terdakwa MUSOFA bin BUWAK dan Sdr. ASIH.
---- Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa MUSOFA bin BUWAK secara sadar telah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 Jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang berbunyi ““Barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)”. --------------------------------------------
---- Sehubungan dengan dakwaan tersebut diatas dimohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan vonis kepada Terdakwa MUSOFA bin BUWAK. -------------------------------------------------------------------------------------
Unsur-unsur pasal:
“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”.
“Barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)”.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
