| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Memberikan Penetapan nama satu orang yang sama yaitu ROSYIDI, PARNO ROSIDI, SOEPARNO adalah satu orang yang sama;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen dokumen terkait;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Demikian Permohonan ini kami ajukan dengan harapan Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan mengabulkannya, untuk itu dihaturkan terima kasih. |