Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Pti AGUS NURSALIM BUDIONO Bin SURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/198/II/RES.1.2/2025/Resta Pati
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS NURSALIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO Bin SURADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN               :

C.1.       Bahwa ia saudara BUDIONO BIN SURADI dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan;

C.2.       Bahwa terdakwa saudara BUDIONO BIN SURADI  pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 08.35 Wib, di rumah warung saudara BUDIONO bin SURADI , yang beralamat jalan sawah Margorejo Komplek Wagenan turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati,  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Saudara BUDIONO bin SURADI telah menyimpan dan menjual minuman keras yang beralkohol  di rumah warung saudara BUDIONO bin SURADI , yang beralamat jalan sawah Margorejo Komplek wagenan turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati  tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah;

-2-C.3.       Bahwa perbuatan terdakwa  saudara BUDIONO bin SURADI tersebut  telah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin”, dengan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000; (lima puluh  juta rupiah) .----------------------------------------------------------------------

 

C.4.       Bahwa terdakwa  saudara BUDIONO bin SURADI  dalam melakukan perbuatan menjual atau menyimpan minuman keras yang di rumah warung saudara BUDIONO bin SURADI , yang beralamat jalan sawah Margorejo Komplek wagenan turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati  tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah telah dilakukan dengan sadar dengan maksud untuk dijual kembali dan sudah mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya.

C.5.       Bahwa  terdakwa  saudara BUDIONO bin SURADI  belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan terdakwa saudara BUDIONO BIN SURADI  dalam pemeriksaan telah kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur

C.6.       Bahwa  terdakwa  saudara BUDIONO BIN SURADI  atas perbuatan yang dilakukan telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mengurus ijin yang sah.

C.7.     Bahwa atas perbuatan terdakwa  saudara BUDIONO BIN SURADI  yang telah diakui dengan jujur dan koperatif, dimohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. --------

Pihak Dipublikasikan Ya