DAKWAAN : -
Bahwa ia saudara AHMAD SARIP bin JAMIN dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani, sudah dewasa dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan.
- Bahwa terdakwa saudara AHMAD SARIP bin JAMIN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di dalam warung miliknya turut Desa batursari RT 01 RW 03 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa saudara AHMAD SARIP bin JAMIN telah menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini Bupati Pati atau Kantor Dinas Penamanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Kapupaten Pati;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa saudara AHMAD SARIP bin JAMIN tersebut telah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi “Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin”, dengan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa Sdr. AHMAD SARIP bin JAMIN dalam melakukan perbuatan menjual minuman keras beralkohol di warung miliknya turut Desa Batursari RT 01 Rw 03 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dan telah dilakukan dengan sadar dengan maksud untuk dijual kembali serta sudah mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. -
- Bahwa Terdakwa Sdr. AHMAD SARIP bin JAMIN belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah koperatif serta belum memberikan keterangan dengan jujur.
- Bahwa Terdakwa Sdr. AHMAD SARIP bin JAMIN atas perbuatan yang dilakukan yaitu menimbun dan menjual minuman keras tersebut telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. AHMAD SARIP bin JAMIN mohon kepada “MAJELIS HAKIM” yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. |