PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan berupa kendaraan /mobil Daihatsu tahun 2012 warna silver metallic atas nama Imam Suwarno alamat Ds. Dadirejo Rt. 004 Rw.001 Margorejo Pati dengannomorpolisi K 8879 YA sesuai dengan SPK (surat perjanjian kredit) No.1860/PK/JMA/XII/2021 pasal 6 yang telah ditandatangani tergugat untuk dijual guna menutup kerugian PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.61.020.000,-. (enam puluh satu juta dua puluh ribu rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Jika Pengadilan Negeri Pati melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |