Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Pti AHMAD SUDIBYO bin JURAHMAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat 20180604
Pemohon
NoNama
1AHMAD SUDIBYO bin JURAHMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI
Advokat
Petitum Permohonan

 Hal    :  Permohonan Praperadilan atas Nama  AHMAD SUDIBYO bin  JURAHMAN.

 

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI PATI

Jl. Raya Pati-Kudus Km. 3

Pati – Jawa Tengah

 

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami :

HADI WINARTO, SH, adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada HADI WINARTO & PARTNERS” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Wahid Hasyim, Dh. Kranggan Rt 02 Rw 03, No. 13, Gg Kepodang, Desa Pati Kidul (59114) Kabupaten Pati, Kota Pati, Jawa Tengah, Email : winartohadi777@gmail.com.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.091/HWP/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018, untuk dan atas nama  AHMAD SUDIBYO Bin JURAHMAN selanjutnya disebut sebagai PEMOHON—————————————

——————————–M E L A W A N——————————–

KAPOLRI di Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 Cq KAPOLDA di Jl. Pahlawan No 1, Semarang, Jawa Tengah Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI   yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani 1 Pati 59112 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON——————————————————————

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 30 April 2018 dengan surat nomor : B/1124/IV/2018 dengan dugaan Pemalsuan isi surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat  Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pati, 04 Juni 2018

Hormat kami,

PEMOHON

Kuasa Hukum AHMAD SUDIBYO Bin JURAHMAN

 

 

HADI WINARTO, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya