| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUNARTO Bin PARJO pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di teras rumah saksi korban SLAMET BUDIANTO bin NGADIMIN tepatnya di turut Dukuh Klumpit RT 02 RW 04 Desa Gunungwungkal Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi SLAMET BUDIANTO bin NGADIMIN sepulang dari mengantar istrinya ke pasar memakirkan SPM Honda Vario. Warna putih merah, No.Pol : K-4852-MU miliknya di teras rumah beralamat di Dukuh Klumpit RT 02 RW 04 Desa Gunungwungkal Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati dengan posisi kunci motor masih menempel pada lubang kunci, Kemudian Saksi SLAMET pergi meninggalkan rumah karena dimintai tolong oleh tetangganya yang berjarak sekira 20 meter dari rumah untuk memperbaiki mobil;
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berjalan melewati depan rumah Saksi SLAMET kemudian Terdakwa melihat SPM Honda Vario Warna putih merah No.Pol:K-4852-MU milik Saksi SLAMET yang terparkir di teras rumahnya dengan posisi kunci motor masih menempel, Melihat hal tersebut Terdakwa mengambil SPM Honda Vario Warna putih tersebut dengan cara Terdakwa berjalan mendekati rumah saksi SLAMET setelah sampai Terdakwa membawa motor dengan cara mendorongnya sendiri menuju kerumah Terdakwa Sesampainya di rumah, Terdakwa melepas plat nomor SPM Honda Vario Warna putih kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke Kecamatan Tayu di tengah-tengah perjalanan menuju Desa Jepat Kidul Terdakwa berhenti untuk melepas semua stiker yang menempel pada SPM Honda Vario tersebut, Setelah melepas semua stiker, Terdakwa mengendarai SPM Honda Vario menuju rumah Saksi SUYATNO bin SUYEKNO yang beralamat di Desa Kedungsari Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Setelah sampai ke rumah Saksi SUYATNO Terdakwa memarkirkan SPM Honda Vario tersebut di halaman rumah Saksi SUYATNO dan Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat milik Saksi SUYATNO untuk kembali kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dukuh Klumpit Desa Gunungwungkal Kabupaten Pati, kemudian Terdakwa dilakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Gunungwungkal untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna putih merah No.Ka: MH1KF1118GK7333233, No. Sin : KF11E1732327, No.Pol : K-4852-MU dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi SLAMET BUDIANTO bin NGADIMIN;
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi SLAMET BUDIANTO bin NGADIMIN mengalami kerugian material sejumlah Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;
----- Perbuatan Terdakwa SUNARTO Bin PARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------
|
|
Pati, 02 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHTAR EFENDI, S.H.
Ajun Jaksa
|
|