Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Pti Galung Budi Yuwono Suwarno Mantan Kepala Desa Regaloh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Galung Budi Yuwono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIHARTO, S.H. M.H.Galung Budi Yuwono
2Andi Trapsilo, S.H.Galung Budi Yuwono
Tergugat
NoNama
1Suwarno Mantan Kepala Desa Regaloh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUBASSIRIN, SHSuwarno Mantan Kepala Desa Regaloh
2Mahendra Eka Rinanto, S.H.Suwarno Mantan Kepala Desa Regaloh
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Pimpinan Perum Perhutani KPH Pati
2Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Panduwana, Ahmad Haris Aris
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUBASSIRIN, SHKetua Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Panduwana, Ahmad Haris Aris
2Mahendra Eka Rinanto, S.H.Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Panduwana, Ahmad Haris Aris
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama nomor 01/055.2/NKK/PTI/2020 tanggal 1 September 2020 antara Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II batal demi hukum atau tidak sah;
4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk merubah Perjanjian Kerja Sama nomor 01/055.2/NKK/PTI/2020 tanggal 1 September 2020 dan memasukkan Penggugat dalam Perjanjian Kerja Sama nomor 01/055.2/NKK/PTI/2020 tanggal 1 September 2020 sebagai Pihak (Investor);
5. Menghukum Turut Tergugat I untuk tidak memberikan/membagi uang hasil penjualan pohon sengon/objek perkara;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara langsung dan tunai;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan atas keterlambatan Tergugat dalam membayar kerugian terhadap Penggugat;
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat atas Putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak