Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2018/PN Pti PT TELEKOMUNIKASI SELULAR TELKOMSEL 1.MASHURI CAHYADI bin RASNO ABDULLAH
2.SUWATI alias MARIA SUWATI binti YATMO WIJOYO SARPIN
3.NURWIDIANTO bin SUNOTO
4.DALI CHRISTIANTO bin SUNOTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2018/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 03 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TELEKOMUNIKASI SELULAR TELKOMSEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTANTO, SH, dkkPT TELEKOMUNIKASI SELULAR TELKOMSEL
Tergugat
NoNama
1MASHURI CAHYADI bin RASNO ABDULLAH
2SUWATI alias MARIA SUWATI binti YATMO WIJOYO SARPIN
3NURWIDIANTO bin SUNOTO
4DALI CHRISTIANTO bin SUNOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00004/Mojoagung, Surat Ukur Tanggal 30 Desember 2014 Nomor 01033/2014 seluas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama PT TELEKOMUNIKASI SELULAR (in casu.PELAWAN), yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas tanah yaitu: Sebelah Utara Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Timur Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Selatan Jalan Desa, dan Sebelah Barat Tanah ABRAHAM SUNOTO, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang sah;

 

  1. Menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 milik PELAWAN adalah berdiri di atas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00004/Mojoagung, Surat Ukur Tanggal 30 Desember 2014 Nomor 01033/2014 seluas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama PT TELEKOMUNIKASI SELULAR (PELAWAN), yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas tanah yaitu: Sebelah Utara Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Timur Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Selatan Jalan Desa dan Sebelah Barat Tanah ABRAHAM SUNOTO;

 

  1. Menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 milik PELAWAN tidak berdiri di atas Tanah Sertifikat Hak Milik No. 325/Mojoagung, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00313/Mojoagung/2003 tanggal 24 Juli 2003 seluas 7.919 m2 (tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas meter persegi), yang terletak di Desa/Keluarahan Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dengan batas-batas tanah yaitu Sebelah Utara Tanah Tanah Ny. KUNTARSIH/H. BAWI, Sebelah Timur Jalan Raya Pati – Tayu, Sebelah Selatan Jalan Desa/Tanah TARWI, Sebelah Barat TANAH ROSILAH/TOTOK, yang diperoleh TERLAWAN I  berdasarkan Risalah Lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang No. 274/2012 tanggal 30 Maret 2012;

 

  1. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Oleh Pengadilan Negeri Pati No. 06/Pdt.Eks/2017 /PN.Pti tanggal 8 Agustus 2017 secara keseluruhan,

 

atau, setidak-tidaknya membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Oleh Pengadilan Negeri Pati No. 06/Pdt.Eks/2017/PN.Pti tanggal 8 Agustus 2017 sepanjang berkaitan dengan lahan tanah tempat berdirinya Menara Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah maupun permintaan/perintah pembongkaran Menara Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;

 

  1. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak