INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2026/PN Pti | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.TITIK UTAMI 2.RUSNO 3.SARMIDIANTO 4.WAGINI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2026/PN Pti | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 72.646.100,00 | ||||||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.2.01.00022.24 tanggal 20 Maret 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor ; 1.2.01.00022.24/001101000363 tanggal 24 Maret 2025,
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.2.01.00022.24 tanggal 20 Maret 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor ; 1.2.01.00022.24/001101000363 tanggal 24 Maret 2025.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar 72.646.100,- ( tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 berupa : Sebidang tanah perumahan , Sertifikat Hak Milik atas nama: SARMIDIANTO BIN SUWALIP, Nomor SHM.: 208 Terletak di desa Sitimulyo Kecamatan : Pucakwangi Kabupaten Pati Seluas: 731 m?2;, NIB: 11.11.05.07.00047 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : 00045/0004
Batas Selatan : Saluran air
Batas Barat : Kartisi
Batas Timur : Sujono
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat 1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
