Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Pti PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.TITIK UTAMI
2.RUSNO
3.SARMIDIANTO
4.WAGINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLEH, dkkPT BPR ARTHA HUDA ABADI
Tergugat
NoNama
1TITIK UTAMI
2RUSNO
3SARMIDIANTO
4WAGINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.646.100,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.2.01.00022.24 tanggal 20 Maret 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor ; 1.2.01.00022.24/001101000363 tanggal 24 Maret 2025,
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.2.01.00022.24 tanggal 20 Maret 2024 dan PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Nomor ; 1.2.01.00022.24/001101000363 tanggal 24 Maret 2025.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar 72.646.100,- ( tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 berupa : Sebidang tanah perumahan ,  Sertifikat Hak Milik atas nama: SARMIDIANTO BIN SUWALIP, Nomor SHM.: 208 Terletak di desa Sitimulyo  Kecamatan : Pucakwangi Kabupaten Pati  Seluas: 731 m?2;, NIB: 11.11.05.07.00047 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : 00045/0004
Batas Selatan : Saluran air
Batas Barat : Kartisi
Batas Timur : Sujono
Dijual dengan perantara KPKNL Semarang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat 1.
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak