Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2020/PN Pti NASRI SUDARMINI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2020/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHARSUKO WIRONO, SH. MH, dkkNASRI
Tergugat
NoNama
1SUDARMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  • Menunda / menangguhkan Pelaksaaan Eksekusi Pengosongan terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004 atas nama Rudi Budi Cahyono (sekarang atas nama NASRI) SAMPAI DENGAN PERKARA PERLAWANAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan seluruhnya Perlawanan Pelawan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good Opposant);
  3. Menyatakan Putusan Provisional Sah dan berkekuatan Hukum;
  4. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 674/V/GBS/2015 tertanggal 07/05/2015, dibuat dihadapan Gatot Sugiarto, SH, selaku PPAT di Kabupaten Pati adalah SAH;
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004, atas nama NASRI, terletak di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah adalah tanda bukti hak atas tanah yang KUAT dan SAH;
  6. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004 atas nama NASRI;
  7. Menyatakan Permohonan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004 atas nama Rudi Budi Cahyono sebagaimana Putusan Perkara Perdata Nomor : 47 PK/Pdt/2019 tertanggal 25 Januari 2019 Jo Perkara Nomor : 1005 K/Pdt/2017 tertanggal 26 Juli 2017 Jo Perkara Nomor : 254/Pdt/2016/PT.Smg tertanggal 29 Agustus 2016 Jo Perkara Nomor : 83/Pdt.G/2015/PN.Pti tertanggal 6 April 2016 adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
  8. Menyatakan Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Pengosongan sebagaimana Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pati No. 1/Pen.Anm/2020/PN.Pti tertanggal 22 Januari 2020, agar DITUNDA HINGGA PERKARA PERLAWANAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
  9. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

                 Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak