| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum tergugat untuk melunasi kewajiban kepada penggugat sesuai kerugian yang diderita oleh penggugat dihitung 1 (satu) tahun 3 (tiga) musim sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
4. Menghukum tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pati mempunyai pertimbangan lain, maka mohon putusan seadil-adilnya. |