Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Pti Cahya Basuki DPRD PATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat 001/CLS/PATI/11/2026
Penggugat
NoNama
1Cahya Basuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Gunawan Teguh, SHCahya Basuki
Tergugat
NoNama
1DPRD PATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Nur Rois,, SH, dkDPRD PATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1 Menerima permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan TERGUGAT menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penghapusan atau rasionalisasi Tunjangan Perumahan masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk dialokasikan dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pati;
3. Memerintahkan TERGUGAT mengembalikan Tunjangan Perumahan yang sudah diterima masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dalam kurun masa jabatan 2024-2029 untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pati;
4. Memerintahkan TERGUGAT tidak menerima Tunjangan Perumahan untuk masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dalam kurun masa jabatan 2024-2029 setidak-tidaknya sampai ada putusan Pengadilan dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap (interacht van gewisde).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT melakukan penerbitan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) atau berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk penerbitan Perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang mengatur penghapusan atau rasionalisasi Tunjangan Perumahan sesuai dengan harga standart Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Kabupaten Pati untuk masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk dialokasikan dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Pati;
4. Menyatakan TERGUGAT mengembalikan Tunjangan Perumahan yang sudah diterima masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dalam kurun masa jabatan 2024-2029 untuk dialokasikan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pati;
5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Vooraad);
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya