Pati, 10 Juni 2025
Nomor : SK/051/S&R/2025
Perihal : Pra Peradilan sah dan tidaknya
Penetapan Tersangka
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A
Jl. P. Sudirman KM 3 Gebyaran, Dadirejo, Kec. Margorejo,
Kab. Pati -Provinsi Jateng 59114.
Dengan hormat,
SUGIHARTO, S.H., dan HADI WINARTO, S.H. adalah Advokat yang berkantor di SUGIHARTO, S.H. & REKAN yang beralamat di Desa Tlogorejo, Rt.02 Rw.04, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, HP.081393933194, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 051/S&R/V/2025, dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri, untuk dan atas nama klien :
Nama : MUNADI alias KEMPLU Bin SARWI (Alm)
NIK : 3318070107650257
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Pati, 01 - 07 - 1965
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Kewarganegaraan : Indonesia
Pendidikan : SD
Alamat Tinggal : Desa Ketintang Wetan RT 003 RW 002 Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati. yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
PRA PERADILAN.
---------------------------------------------------- MELAWAN -----------------------------------------------------
Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah C.q. Kepala Kepolisian Resort Kota Pati C.q. KASAT Reskrim POLRESTA Pati, Alamat Jl. A. Yani No 1, Ngarus, Kec. Pati, Kab Pati, Jawa Tengah 59112, Yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRA PERADILAN.
Berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor : 051/S&R/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, mengajukan permohonan Pra peradilan atas sah tidaknya Surat penetapan tersangka Nomor S Tap/49/V/2025 atas nama Munadi alamat desa Ketitang wetan Rt Rw Kec. Batangan, Kab. Pati, oleh Penyidik Polisi Resor Kota Pati terkait persangkaan melanggar pasal 335 KUHP;
Dasar Permohonan :
- Surat Penetapan Tersangka MUNADI alias KEMPLU Bin SARWI (alm) dengan Nomor : S Tap/49/V/2025 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PATI, KASAT RESKRIM HERI DWI UTOMO, SH, MH C.q KAPOLRESTA PATI tertanggal 19 Mei 2025;
- Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);
- Pasal 1320 BW tentang Perjanjian penunjukan Vendor;
Uraian Permohonan dengan bukti-bukti Perikatan Perdata :
- Perjanjian Penunjukan Vendor
antara PT HWA SEUNG INDONESIA PATI (PT HWI) dengan Desa Bumimulyo, Desa Ketitang Wetan no. 044/GA/HWP/X/2024.
Nomor : 001/SK-DIR/HWP/2024 Tentang Persyaratan dan ketentuan rekan kerja/vendor perusahaan. Tertanggal 15 Maret 2024.
- Surat Penolakan Vendor CV. Ningrum Aulia Jaya , dari Kepala Desa Ketitang Wetan dan Kepala Desa Bumimulyo tertanggal 16 April 2025 yang ditunjukan kepada Pimpinan PT Hwa Seung Indonesia 2.
- Notulen Meeting Agenda meeting : Audensi terkait Vendor Limbah B3, tempat Meeting room PT HWI Pati pada hari Rabu tanggal 23 April 2025;
Kronologi :
- Bahwa PEMOHON adalah warga desa Ketitang Wetan mendapatkan tugas pada tanggal 17 April 2025 dari Ali Muntoha Kepala Desa Ketitang Wetan, tugas itu untuk menghentikan truk-truk vendor Cv Ningrum dari Jepara yang memuat limbah pabrik sepatu yang ijin kerjasamanya telah berakhir pada tanggal 14 April 2025 dengan 2 (dua) kepala desa yaitu Kepala Desa Ketitang Wetan dan Kepala Desa Bumimulyo, kemudian PEMOHON pada sore hari jam 17.30 WIB dipintu barat pabrik menghentikan truk-truk yang memuat limbah pabrik dan menanyai atas keberadaan ijin dari Kepala Desa Ketitang wetan yang sudah berakhir tanggal 14 april 2025 dan sudah tidak berhak mengambil serta memuat limbah pabrik sepatu PT HWA SEUNG INDONESIA PATI tapi sopir malah terjadi cekcok adu mulut biasa saling ngomong keras itu biasa terjadi dijalanan;
- Bahwa CV Ningrum Mulia Jaya yang dahulu sebagai vendor sampai pada tanggal 14 April 2025 masa berlaku ijinnya telah berakhir dan tidak berhak untuk memuat barang2 limbah PT. HWA SEUNG INDONESIA PATI (HWI) yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada lingkungan setempat yang diwakili oleh Kepala Desa Ketitang Wetan dan Kades Bumimulyo terkait Perjanjian Penunjukan Vendor No : 044/GA/HWP/X/2024 telah menunjuk vendor lain, truk-truk milik CV. Ningrum sudah tidak berhak memuat limbah PT HWI sejak tgl 14 April 2025 ;
- Bahwa pada hari Minggu jam 23:45 WIB tengah malam tanggal 18 Mei 2025 PEMOHON PRA PERADILAN sangat kaget telah di tangkap, oleh 5 (lima) anggota Polisi dan ditahan dan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai langsung ditetapkan sebagai Tersangka Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/49/V/2025, tertanggal 19 Mei 2025, kemudian dilepaskan pada tanggal 19 Mei 2025 hari Senin Pukul 21.00 WIB. malam hari oleh anggota Satreskrim Polresta Pati selaku penyidik yg dilakukan atas nama Kapolresta Pati atau TERMOHON;
- Bahwa proses penyidikan tanpa melalui proses prosedur hukum yg benar dilakukan oleh TERMOHON yang tidak mengetahui duduk permasalahannya, sengketa Hukum Perdata Murni, terkesan berpihak pada Pelapor yang memperlakukan PEMOHON sewenang wenang baik dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh 5 (lima) anggota Polisi Satreskrim POLRESTA PATI tanpa surat penangkapan dilanjutkan proses penahanan yang tidak jelas pemeriksaannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), gelar perkara maupun penetapan tersangka terkesan sangat cepat pada tanggal 18 Mei 2025 tidak beralasan hukum yaitu tanpa memberikan Surat Penangkapan yang sah merupakan perampasan hak kemerdekaan PEMOHON tindakan TERMOHON yang tanpa mendalami duduk permasalahan yang sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan Surat Penetapan Tersangka batal demi Hukum dan tidak sah;
- Perbuatan MUNADI (Pemohon Pra Peradilan) pada tanggal 17 April 2025 merupakan melaksanakan tugas dari Sdr. ALI MUNTOHA selaku Kepala Desa Ketitang Wetan (yang memiliki hak untuk menunjuk vendor/pengelola limbah) untuk memberhentikan truck-truck milik CV. NINGRUM yang bermuatan limbah dari PT. HWA SEUNG INDONESIA yang Perijinannya berakhir pada tanggal 14 April 2025 dan menanyakan ijin muat truk tersebut yang sudah tidak berhak untuk memuat limbah, kemudian terjadi percekcokan adu mulut biasa antara sopir truk dengan Sdr. MUNADI, dan sdr. MUNADI tidak benar melakukan pengancaman maupun perbuatan anarkis.
Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pati atau Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini untuk memutus dengan amar putusan :
PRIMAIR
- Menyatakan Penetapan Tersangka Munadi sebagai Tersangka dalam
Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/49/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 adalah tidak sah;
- Menyatakan perbuatan Munadi (PEMOHON PRA PERADILAN) bukan merupakan tindak pidana;
- Menetapkan biaya menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atas perhatian permohonan kami dan keadilan yang akan diberikan, kami ucapkan terima kasih (Ex aequo et Bono).
Hormat kami.
Kuasa hukum Pemohon Praperadilan
SUGIHARTO, S.H. HADI WINARTO, S.H.