Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Pti PT.BPR MITRAPATI MANDIRI 1.KUNARIYATI
2.SUPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MITRAPATI MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDANG CIPTO UTOMO, dkPT.BPR MITRAPATI MANDIRI
Tergugat
NoNama
1KUNARIYATI
2SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.000.000,00
Petitum
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
• Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak mengangsur / melunasi hutangnya kepada Penggugat dan sebagai perbuatan Wanprestasi.
• Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).secara seketika dan sekaligus. 
• Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dan membayar bunga dan denda yang diderita oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Para
Tergugat tidak membayar hutang dan kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka benda
Jaminan Hutang berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama: SUPARDI bin SUWAJI Nomor: 253 Terletak di Desa: Suwaduk 
Kecamatan: Wedarijaksa  Kabupaten Pati Seluas: 270 m?2;, dengan batas-batas sbb :
Batas Utara : Tanah Sunardi
Batas Selatan : Jalan desa  
Batas Barat : Tanah Sarini/Wagiyo Alm
Batas Timur : Tanah Parsi
Dapat dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dipergunakan untuk membayar / melunasi hutang Pokok, bunga dan denda kepada Penggugat. 
• Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.
• Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak