INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G.S/2026/PN Pti | PT.BPR MITRAPATI MANDIRI | 1.KUNARIYATI 2.SUPARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2026/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 33.000.000,00 | ||||||
| Petitum | • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
• Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak mengangsur / melunasi hutangnya kepada Penggugat dan sebagai perbuatan Wanprestasi.
• Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).secara seketika dan sekaligus.
• Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dan membayar bunga dan denda yang diderita oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Para
Tergugat tidak membayar hutang dan kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka benda
Jaminan Hutang berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama: SUPARDI bin SUWAJI Nomor: 253 Terletak di Desa: Suwaduk
Kecamatan: Wedarijaksa Kabupaten Pati Seluas: 270 m?2;, dengan batas-batas sbb :
Batas Utara : Tanah Sunardi
Batas Selatan : Jalan desa
Batas Barat : Tanah Sarini/Wagiyo Alm
Batas Timur : Tanah Parsi
Dapat dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dipergunakan untuk membayar / melunasi hutang Pokok, bunga dan denda kepada Penggugat.
• Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.
• Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
