Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Pti 1.Anny Asyiatun, S.H., M.H
2.Indah Kurnianingsih, S.H
AH. SHOIM bin RADIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-725/M.3.16.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anny Asyiatun, S.H., M.H
2Indah Kurnianingsih, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AH. SHOIM bin RADIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 di sebuah warung milik saksi Azuni Sukarti yang berada di Desa Rogomulyo Rt.06 Rw.04 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati telah melakukan penganiayaan.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN datang ke warung milik saksi Azuni Sukarti yang berada di Desa Rogomulyo Rt.06 Rw.04 Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, dan diwarung tersebut sudah ada saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi dan saksi korban Sutiyono Bin Muksin, kemudian Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN duduk disebuah kursi yang berbeda dengan para korban, beberapa saat kemudian Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN mendekati saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi dan duduk didekatnya, lalu saksi korban Sutiyono Bin Muksin pindah tempat duduk, kemudian terjadi percekcokan antara Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN dengan saksi Korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi karena Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN mengatakan bahwa ipar dari saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi yang bernama Kholiq rugi mempunyai ipar saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi karena tidak berhasil dalam pencalonan, dan kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saat saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi berdiri hendak membayar dan mau pulang, Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN langsung mengambil 2 (dua) buah gelas kaca yang ada di meja dengan menggunakan tangan kanannya dan langsung dipukulkan ke arah kepala sebelah kiri saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi hingga kedua gelas pecah dan pecahan gelas tersebut ada yang mengenai tangan kanan saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi dan melihat hal tersebut saksi korban Sutiyono Bin Muksin berniat melerainya akan tetapi Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN langsung mengambil 1 (satu) buah gelas kaca yang masih utuh yang ada dimeja dan memukulkannya ke arah kepala sebelah kiri saksi korban Sutiyono Bin Muksin sehingga gelas tersebut juga pecah, dan Terdakwa AH.SHOIM Bin RADIMAN sambil marah-marah langsung pergi meninggalkan warung tersebut, sedangkan saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi dan saksi korban Sutiyono Bin Muksin dibawa ke RSUD Kayen oleh warga masyarakat.

Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Muh Agus Hariyanto Bin Ruhadi mengalami luka robek pada pelipis kiri, berdarah disertai pembengkakan, luka lecet pada telinga kiri, dan luka robek pada lengan atas kanan bagian kanan diatas bagian siku kanan, yang disebabkan oleh benda tajam yang tidak mengakibatkan kecacatan dan dapat sembuh kesediakala sebagaimana VER Nomor : 445/127/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wahyu Agus Prastyo dan VER Nomor : 005/V.et.R/KSH/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hasna’uwida Noto Wijayani. Selain itu, perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan saksi korban Sutiyono Bin Muksin mengalami luka robek pada area pipi kiri, luka robek pada telinga kiri tepat didepan telinga kiri, luka robek pada daun telinga kiri dan luka robek pada telinga kiri bagian belakang, yang disebabkan oleh benda tajam yang tidak mengakibatkan kecacatan dan dapat sembuh kesediakala sebagaimana VER Nomor : 446/127/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wahyu Agus Prastyo dan VER Nomor : 003/V.et.R/KSH/I/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hasna’uwida Noto Wijayani, dan akibat luka yang diderita para saksi korban tersebut tidak mengancam keselamatan jiwa dan dapat kembali sembuh.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

 

 

Pati , 27 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

INDAH KURNIANINGSIH, S.H.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya