Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Pti PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA 1.Pujiono
2.Sri Murtini
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ibrahim Alfian, SH.,dkkPT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA
Tergugat
NoNama
1Pujiono
2Sri Murtini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.511.965,00
Petitum
1. Menyatakan menerima gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 561/KB/2023 tertanggal 07 November 2023;
3. Menetapkan tindakan TERGUGAT I yang tidak melaksanakan kewajibannya (prestasi) hukum sampai sekarang yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor : 561/KB/2023 tertanggal 07 November 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT;
4. Menetapkan dan Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhan sebesar Rp.  109.511.965,- (Seratus Sembilan Juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah)   kepada PENGGUGAT dengan rincian:
? Sisa Pinjaman Pokok = Rp.    86.993.276,-
? Tunggakan Bunga                    = Rp.    13.088.763,-      
? Denda = Rp.      9.429.926,-
      = Rp.  109.511.965,-
 (Seratus Sembilan Juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah);
 
5. Menetapkan Penggugat berhak melelang barang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1906 atas nama SRI MURTINI (Tergugat II) dengan luas 175 m2 terletak di desa WINONG, kecamatan PATI , Kabupaten PATI dengan surat ukur nomor 00164/WNNG/2001 tertanggal 3 Februari 2001;
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyerahkan dalam keadaan baik barang jaminan tersebut kepada PENGGUGAT dan/atau PENGGUGAT berhak menarik/melelang obyek jaminan a quo guna pelunasan pinjaman hutang TERGUGAT I, apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan kepolisian;
7. Menetapkan seluruh pembayaran kerugian PENGGUGAT tersebut harus dilaksanakan oleh TERGUGAT I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan secara kontan dan/atau seketika;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
9. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
10. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak