INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2026/PN Pti | PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA | 1.Pujiono 2.Sri Murtini |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2026/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 109.511.965,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan menerima gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 561/KB/2023 tertanggal 07 November 2023;
3. Menetapkan tindakan TERGUGAT I yang tidak melaksanakan kewajibannya (prestasi) hukum sampai sekarang yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor : 561/KB/2023 tertanggal 07 November 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT;
4. Menetapkan dan Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhan sebesar Rp. 109.511.965,- (Seratus Sembilan Juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian:
? Sisa Pinjaman Pokok = Rp. 86.993.276,-
? Tunggakan Bunga = Rp. 13.088.763,-
? Denda = Rp. 9.429.926,-
= Rp. 109.511.965,-
(Seratus Sembilan Juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah);
5. Menetapkan Penggugat berhak melelang barang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1906 atas nama SRI MURTINI (Tergugat II) dengan luas 175 m2 terletak di desa WINONG, kecamatan PATI , Kabupaten PATI dengan surat ukur nomor 00164/WNNG/2001 tertanggal 3 Februari 2001;
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyerahkan dalam keadaan baik barang jaminan tersebut kepada PENGGUGAT dan/atau PENGGUGAT berhak menarik/melelang obyek jaminan a quo guna pelunasan pinjaman hutang TERGUGAT I, apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan kepolisian;
7. Menetapkan seluruh pembayaran kerugian PENGGUGAT tersebut harus dilaksanakan oleh TERGUGAT I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan secara kontan dan/atau seketika;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
9. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
10. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
