Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Pti 1.Hapsoro Eka P, S.H., M.H
2.Anny Asyiatun, S.H., M.H
JUMIATI binti SUKARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 547 /M.3.16.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hapsoro Eka P, S.H., M.H
2Anny Asyiatun, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIATI binti SUKARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------- Bahwa terdakwa JUMIATI binti SUKARMAN pada kurun waktu tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di rumah saksi korban Siti Asiyah di Perum Puri Taman Asoka Dusun Gambiran Rt. 03 Rw. 04 Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bermula dari Terdakwa yang mengetahui jika saksi korban ingin ikut investasi join modal kemudian pada tanggal 9 Desember 2024 terdakwa menghubungi saksi korban dan menyampaikan bahwa terdakwa mempunyai usaha pengadaan barang berupa sarung, sovenir berkenalan dengan saksi korban Siti Asiyah binti Matsunari, dalam perkenalan tersebut terdakwa menyampaikan mempunyai usaha penjualan perabotan rumah tangga yang mendapat banyak orderan / pesanan sovenir mangkuk dan mengajak saksi korban Siti Asiyah binti Matsunari untuk bergabung join modal dengan janji memberikan keuntungan 10% - 15?ri modal dan akan diberikan dalam jangka waktu 1-2 minggu keuntungan beserta modalnya tersebut dan atas apa yang disampaikan terdakwa tersebut saksi korban tertarik dan percaya hingga akhirnya pada saat terdakwa meminta saksi korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian saksi korban langsung mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama Jumiati dan ke rekening BCA atas nama Suwito atas perintah terdakwa masing-masing sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa meminta saksi Suwito untuk mengirimkan uang yang diterima dari saksi korban Siti Asiyah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama Jumiati.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan menawarkan jika ada proyek pengadaan barang sovenir mangkuk dengan janji keuntungan yang sama seperti disampaikan sebelumnya dan terdakwa meminta agar saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening BRI atas nama Jumiati dan ke rekening BCA atas nama Suwito atas perintah dari terdakwa masing-masing sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu terdakwa meminta saksi Suwito untuk mengirimkan uang yang diterima dari saksi korban Siti Asiyah sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut ke rekening BRI atas nama Jumiati.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi korban bahwa join modal yang ditawarkan terdakwa memang memberikan keuntungan, kemudian pada tanggal 12 Desember 2024 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) seolah-olah usaha yang dijalankan terdakwa memang memberikan keuntungan kepada saksi korban dengan rincian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) merupakan keuntungan dan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah cash back dari terdakwa, selanjutnya masih pada hari yang sama setelah terdakwa mentransfer uang kepada saksi korban, terdakwa kembali menghubungi saksi korban dengan mengatakan “ini ada permintaan AC untuk mengisi hotel di Tawangmangu Karanganyar, pembelanjaan terakhir maksimal besok sudah dibeli segera untuk transfer keuntungan 10% jangka waktu 1-2 minggu”, dan terdakwa meminta agar saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ke rekening BCA an. Suwito sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2024 terdakwa kembali menawarkan join modal barang pengadaan AC dengan mengatakan “ini ada permintaan AC lagi di hotel Tawangmangu Karanganyar keuntungan 10?ri mandornya meminta untuk segera jangka waktu 1-2 minggu” kemudian terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ke rekening BCA an. Suwito sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ke rekening BCA an. Jumiati sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu terdakwa meminta agar saksi Suwito mentransfer uang yang sudah diterima dari saksi korban Siti Asiyah dengan jumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 12 Desember 2024 dan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diterima pada tanggal 13 Desember 2024 ke rekening BRI an. Jumiati.
  • Pada tanggal 14 Desember 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan jika ada permintaan lagi untuk pembelian AC dan meminta agar saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara tranfer ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) diserahkan secara langsung kepada terdakwa di sekolah MA’HAD ALMUHAJIRIN Sidokerto.
  • Bahwa untuk kembali meyakinkan saksi korban, pada tanggal 15 dan 16 Desember 2024 terdakwa mentransfer uang ke rekening BCA an. Siti Asiyah seolah-olah adalah keuntungan dari join modal yang diberikan kepada terdakwa pada tanggal 10 Desember 2024 atas pengadaan barang sovenir mangkuk yaitu masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Tidak lama berselang yaitu pada tanggal 20 Desember 2024 terdakwa kembali menawarkan barang pengadaan sovenir mangkuk dengan modal yang diminta sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan mengatakan “ada permintaan sovenir mangkuk modalnya 10 juta feenya 10% jangka waktu 1-2 minggu uang modal dan keuntungan diberikan” dan karena masih percaya dengan apa yang dikatakan terdakwa kemudian saksi korban Siti Asiyah mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA an. Jumiati, selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2024 terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening BCA an. Siti Asiyah seolah-olah merupakan keuntungan dari join modal tanggal 20 Desember 2024 terkait pengadaan sovenir mangkuk yang diberikan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban Siti Asiyah menawarkan pengadaan karpet hotel dengan modal yang diminta sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan mengatakan “dapat susulan pesanan karpet disuruh kirim besok modale masih kurang 60 juta nanti pencairan kurang lebih 1 mingguan feenya 10?serta uang modal” dan karena kembali tertarik dengan apa yang disampaikan terdakwa kemudian saksi korban Siti Asiyah mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA an. Jumiati dan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan secara tunai dan diterima oleh terdakwa di rumah terdakwa di Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati. Dan untuk semakin meyakinkan saksi korban Siti Asiyah yang telah menyerahkan uang modal kepada terdakwa, kemudian terdakwa membuat kuitansi seolah-olah uang saksi korban Siti Asiyah memang digunakan untuk tanam modal di Nusaibah Store guna belanja kebutuhan pesanan, padahal sejak awal memang tidak ada pengadaan barang-barang sebagaimana disampaikan terdakwa kepada saksi korban Siti Asiyah.
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2025 terdakwa kembali menawarkan pengadaan sovenir sarung dengan meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan mengatakan “ini ada permintaan oleh-oleh umroh sarung modalnya kurang 10 juta nanti mau segera dibelanjakan fee 10%, uang modal dan keuntungan diberikan jangka waktu 1-2 minggu”, kemudian saksi korban yang masih percaya kepada terdakwa langsung meminjam kepada saksi Muntiani selaku adik saksi korban Siti Asiyah untuk mentransfer uang ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena saksi korban Siti Asiyah sudah tidak mempunyai uang. Dan pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa kembali mentransfer uang ke rekening BCA an. Siti Asiyah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) seolah-olah adalah keuntungan dari join modal pengadaan AC tanggal 13 Desember 2024 yang diberikan kepada terdakwa untuk meyakinkan saksi korban Siti Asiyah.
  • Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban Siti Asiyah “besok mulai kulaan jajan, modal kurang 200 juta” dan terdakwa juga mengatakan “seadanya uang gak apa-apa nanti segera ditransfer uang modal dan keuntungannya” dan karena masih percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa, kemudian saksi korban mentransfer uang sebesar Rp57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA an. Jumiati dan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI an. Jumiati.
  • Bahwa pada saat tanggal jatuh tempo, saksi korban Siti Asiyah sering menanyakan terkait uang modal yang telah diserahkan kepada terdakwa dan belum dikembalikan kepada saksi korban sebagaimana yang dijanjikan terdakwa namun terdakwa selalu beralasan jika ada kendala dan pada tanggal 28 Januari 2025 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BCA an. Siti Asiyah seolah-olah adalah keuntungan dari join modal pengadaan karpet tanggal 25 Desember 2024 yang diberikan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa, terdakwa tidak mengembalikan uang modal yang sudah diserahkan saksi korban Siti Asiyah sejumlah Rp342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) tersebut kepada terdakwa karena sebenarnya uang modal yang diberikan saksi korban Siti Asiyah kepada terdakwa memang tidak digunakan untuk pengadaan barang-barang berupa sovenir mangkuk, AC, karpet, oleh-oleh umroh berupa sarung maupun untuk pembelian jajan lebaran sebagaimana dikatakan terdakwa namun sejak awal memang akan terdakwa gunakan untuk menutup modal yang terdakwa terima dari orang lain, sehingga mengakibatkan saksi korban Siti Asiyah mengalami kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp. 342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

  

------ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

----------- Bahwa terdakwa JUMIATI binti SUKARMAN pada kurun waktu tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di rumah terdakwa di Desa Angkatan Lor Rt. 07 Rw. 02, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari Terdakwa yang mengetahui jika saksi korban ingin ikut investasi join modal kemudian pada tanggal 9 Desember 2024 terdakwa menghubungi saksi korban dan menyampaikan bahwa terdakwa mempunyai usaha pengadaan barang berupa sarung, sovenir berkenalan dengan saksi korban Siti Asiyah binti Matsunari, dalam perkenalan tersebut terdakwa menyampaikan mempunyai usaha penjualan perabotan rumah tangga yang mendapat banyak orderan / pesanan sovenir mangkuk dan mengajak saksi korban Siti Asiyah binti Matsunari untuk bergabung join modal dengan janji memberikan keuntungan 10% - 15?ri modal dan akan diberikan dalam jangka waktu 1-2 minggu keuntungan beserta modalnya tersebut dan atas apa yang disampaikan terdakwa tersebut saksi korban tertarik dan percaya hingga akhirnya pada saat terdakwa meminta saksi korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian saksi korban langsung mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama Jumiati dan ke rekening BCA atas nama Suwito atas perintah terdakwa masing-masing sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa meminta saksi Suwito untuk mengirimkan uang yang diterima dari saksi korban Siti Asiyah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama Jumiati.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan menawarkan jika ada proyek pengadaan barang sovenir mangkuk dengan janji keuntungan yang sama seperti disampaikan sebelumnya dan terdakwa meminta agar saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening BRI atas nama Jumiati dan ke rekening BCA atas nama Suwito atas perintah dari terdakwa masing-masing sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu terdakwa meminta saksi Suwito untuk mengirimkan uang yang diterima dari saksi korban Siti Asiyah sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut ke rekening BRI atas nama Jumiati.
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi korban bahwa join modal yang ditawarkan terdakwa memang memberikan keuntungan, kemudian pada tanggal 12 Desember 2024 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) seolah-olah usaha yang dijalankan terdakwa memang memberikan keuntungan kepada saksi korban dengan rincian sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) merupakan keuntungan dan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah cash back dari terdakwa, selanjutnya masih pada hari yang sama setelah terdakwa mentransfer uang kepada saksi korban, terdakwa kembali menghubungi saksi korban dengan mengatakan “ini ada permintaan AC untuk mengisi hotel di Tawangmangu Karanganyar, pembelanjaan terakhir maksimal besok sudah dibeli segera untuk transfer keuntungan 10% jangka waktu 1-2 minggu”, dan terdakwa meminta agar saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ke rekening BCA an. Suwito sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2024 terdakwa kembali menawarkan join modal barang pengadaan AC dengan mengatakan “ini ada permintaan AC lagi di hotel Tawangmangu Karanganyar keuntungan 10?ri mandornya meminta untuk segera jangka waktu 1-2 minggu” kemudian terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ke rekening BCA an. Suwito sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ke rekening BCA an. Jumiati sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu terdakwa meminta agar saksi Suwito mentransfer uang yang sudah diterima dari saksi korban Siti Asiyah dengan jumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 12 Desember 2024 dan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diterima pada tanggal 13 Desember 2024 ke rekening BRI an. Jumiati.
  • Pada tanggal 14 Desember 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan jika ada permintaan lagi untuk pembelian AC dan meminta agar saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara tranfer ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) diserahkan secara langsung kepada terdakwa di sekolah MA’HAD ALMUHAJIRIN Sidokerto.
  • Bahwa untuk kembali meyakinkan saksi korban, pada tanggal 15 dan 16 Desember 2024 terdakwa mentransfer uang ke rekening BCA an. Siti Asiyah seolah-olah adalah keuntungan dari join modal yang diberikan kepada terdakwa pada tanggal 10 Desember 2024 atas pengadaan barang sovenir mangkuk yaitu masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Tidak lama berselang yaitu pada tanggal 20 Desember 2024 terdakwa kembali menawarkan barang pengadaan sovenir mangkuk dengan modal yang diminta sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan mengatakan “ada permintaan sovenir mangkuk modalnya 10 juta feenya 10% jangka waktu 1-2 minggu uang modal dan keuntungan diberikan” dan karena masih percaya dengan apa yang dikatakan terdakwa kemudian saksi korban Siti Asiyah mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA an. Jumiati, selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2024 terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening BCA an. Siti Asiyah seolah-olah merupakan keuntungan dari join modal tanggal 20 Desember 2024 terkait pengadaan sovenir mangkuk yang diberikan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban Siti Asiyah menawarkan pengadaan karpet hotel dengan modal yang diminta sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan mengatakan “dapat susulan pesanan karpet disuruh kirim besok modale masih kurang 60 juta nanti pencairan kurang lebih 1 mingguan feenya 10?serta uang modal” dan karena kembali tertarik dengan apa yang disampaikan terdakwa kemudian saksi korban Siti Asiyah mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA an. Jumiati dan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diserahkan secara tunai dan diterima oleh terdakwa di rumah terdakwa di Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati. Dan atas uang yang sudah diterima terdakwa dari saksi korban Siti Asiyah sejumlah Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut, kemudian terdakwa membuat kuitansi tertanggal 25 Desember 2025, agar saksi korban tidak meminta uang modalnya karena telah terdakwa gunakan untuk kepentingan prin=badi terdakw atanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban.
  • Bahwa pada tanggal 4 Januari 2025 terdakwa kembali menawarkan pengadaan sovenir sarung dengan meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan mengatakan “ini ada permintaan oleh-oleh umroh sarung modalnya kurang 10 juta nanti mau segera dibelanjakan fee 10%, uang modal dan keuntungan diberikan jangka waktu 1-2 minggu”, kemudian saksi korban yang masih percaya kepada terdakwa langsung meminjam kepada saksi Muntiani selaku adik saksi korban Siti Asiyah untuk mentransfer uang ke rekening BRI an. Jumiati sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena saksi korban Siti Asiyah sudah tidak mempunyai uang. Dan pada tanggal 6 Januari 2025 terdakwa kembali mentransfer uang ke rekening BCA an. Siti Asiyah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) seolah-olah adalah keuntungan dari join modal pengadaan AC tanggal 13 Desember 2024 yang diberikan kepada terdakwa untuk meyakinkan saksi korban Siti Asiyah.
  • Bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban Siti Asiyah “besok mulai kulaan jajan, modal kurang 200 juta” dan terdakwa juga mengatakan “seadanya uang gak apa-apa nanti segera ditransfer uang modal dan keuntungannya” dan karena masih percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa, kemudian saksi korban mentransfer uang sebesar Rp57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA an. Jumiati dan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI an. Jumiati.
  • Bahwa pada saat tanggal jatuh tempo, saksi korban Siti Asiyah sering menanyakan terkait uang modal yang telah diserahkan kepada terdakwa dan belum dikembalikan kepada saksi korban sebagaimana yang dijanjikan terdakwa namun terdakwa selalu beralasan jika ada kendala dan pada tanggal 28 Januari 2025 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BCA an. Siti Asiyah seolah-olah adalah keuntungan dari join modal pengadaan karpet tanggal 25 Desember 2024 yang diberikan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang modal dari saksi korban Siti Asiyah baik melalui transfer maupun secara tunai kemudian terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang join modal yang terdakwa terima dari orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban Siti Asiyah sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Siti Asiyah mengalami kerugian sebesar Rp342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Pati, 25 Februari 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

Hapsoro Eka Pujiyanti, SH. MH.

Jaksa Madya NIP. 19860216 200812 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya