Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2024/PN Pti SUGENG PRANGGONO JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 16/Pid.C/2024/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/40/III/HUM.2.2/2024/Resta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG PRANGGONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN               : --------------------------------------------------------------------------------------

 

C.1.       Bahwa ia Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani, sudah dewasa dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan; ----------------------------------------------------------------------

 

C.2.       Bahwa terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, pukul 22.00 Wib, di Café MARS Jln. Pati-Kudus termasuk Ds. Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR telah kedapatan menyimpan atau menjual minuman keras yang beralkohol tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini Bupati Pati atau Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pati; -------------------------

 

C.3.       Bahwa perbuatan terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR tersebut telah melanggar :

              a.         Pasal 31 Jo Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun       2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,         dengan diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling   banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berbunyi :

                           -           Setiap orang atau badan yang bertindak sebagai pengecer                     atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman                       beralkohol wajib memiliki izin atau; -------------------------------------

b.           Pasal …..

 

              b.         Pasal 32 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati   nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman   Beralkohol, dengan diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau      denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berbunyi :

                           -           Setiap   penjual  langsung   dilarang   menjual   minuman              beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label. -

 

C.4.       Bahwa terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR dalam melakukan perbuatan menimbun atau menjual minuman keras beralkohol tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dan dengan tujuan untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari; --------------

 

C.5.       Bahwa terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR dalam menimbun, menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol didalam Café MARS yang berada di Jalan Pati-Kudus termasuk Ds. Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati; -

 

C.6.       Bahwa  terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BONO (panggilan) dan barang tersebut di antar ke Café MARS baru dibayar sesuai pesanan; -----------------------

 

C.7.       Bahwa  terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR dalam menjual minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah dan Iceland serta mendapatkan keuntungan untuk Anggur Merah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan untuk Iceland  mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);  --------------------------------------------------------------------------

 

C.8.       Bahwa  terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR setiap harinya dapat menjual sebanyak 4 (empat) botol keuntungan setiap harinya rata-rata sebesar  Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);  -----------------------------------------

 

C.9.       Bahwa  terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah koperatif serta memberikan keterangan dengan jujur;  ---------

 

C.10.     Bahwa  terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR atas perbuatan yang dilakukan yaitu menimbun dan menjual minuman keras tersebut telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ---------------------------------------

 

C.11.   Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sdr. JEFRI TRI HARTANTO Bin MUNAHAR mohon kepada “MAJELIS HAKIM” yang terhormat untuk   memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya