Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Pti BPR Tayu DutaPersada 1.Rusman
2.Setyyaningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Tayu DutaPersada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RECTANGGA GHULAM MAFTUH, dkkBPR Tayu DutaPersada
Tergugat
NoNama
1Rusman
2Setyyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.620.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor 55964/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 55964/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 140.620.000,-   secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat diserahkan kepada Bank untuk dilelang guna melunasi hutang tersebut, yaitu 1 (Satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type FE74S, Roda Empat, Tahun 2009, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE74P49K030661, Nomor Mesin 4D34TE9890, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Nomor C-4455452, Nomor Polisi H-1883-CD, an Solikin, d/k Kranjan Rt 01 Rw 02 d/a Truko Kec. Kangkung, Kab. Kendal.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak