INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Pti | BPR Tayu DutaPersada | 1.Rusman 2.Setyyaningsih |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 140.620.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor 55964/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 55964/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 140.620.000,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat diserahkan kepada Bank untuk dilelang guna melunasi hutang tersebut, yaitu 1 (Satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type FE74S, Roda Empat, Tahun 2009, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE74P49K030661, Nomor Mesin 4D34TE9890, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Nomor C-4455452, Nomor Polisi H-1883-CD, an Solikin, d/k Kranjan Rt 01 Rw 02 d/a Truko Kec. Kangkung, Kab. Kendal.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
