Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Pti 1.KISTIANTO bin SUNARDI
2.NUR ALIKAH binti SAMIJAN
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2017
Pemohon
NoNama
1KISTIANTO bin SUNARDI
2NUR ALIKAH binti SAMIJAN
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PATI
Advokat
Petitum Permohonan

Pati, 10 April  2017

 

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI PATI

  di.   P a t i

 

Hal : Permohonan Pra Peradilan

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, kami: 1). Darsono, SH., 2). Ahmad Shofwan, SH.I. MH.,  3). Vieko Meiska P.M., SH., dan 4). Y. Bagus Chandra I., SH., Kesemuanya adalah Advokat – Penasehat Hukum yang tergabung dalam Kantor Advokat : “Darsono, SH dan Rekan, dan beralamat Kantor di : RT 02 RW I, Plangitan, Pati. Telp: 0812.7939.854, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal : 10 April 2017, sah bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan Pemberi Kuasa bernama :

  1. Nama                     : Kistianto bin Sunardi

Kewarganegaraan  : Indonesia

Tempat Lahir          : Pati, Jawa Tengah

Tanggal Lahir         : 18 Mei 1978

Agama                    : Islam

Pekerjaan                : Wiraswasta

Status Perkawinan : Kawin

Jenis Kelamin         : Laki-Laki

Alamat dlm KTP  : Desa: Serut Sadang, RT : 001 RW : I,  Kec.: Winong, Kab.: Pati, Propinsi : Jawa Tengah

  1. Nama                     :  Nur Alikah binti Samijan

Kewarganegaraan  :  Indonesia

Tempat Lahir          :  Pati, Jawa Tengah

Tanggal Lahir         :  01 Agustus 1983

Agama                    : Islam

Pekerjaan                : Wiraswasta

Status Perkawinan : Kawin

Jenis Kelamin         : Perempuan

Alamat dlm KTP  : Desa: Serut Sadang, RT : 001 RW : I,  Kec.: Winong, Kab.: Pati, Propinsi : Jawa Tengah

Untuk selanjutnya nama-nama tersebut diatas disebut :

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -   Para Pemohon Pra Peradilan   - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Pati terhadap :

- - - -  Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) berkedudukan di: Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta, c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (KAPOLDA) Jawa Tengah, berkedudukan di: Jl. Pahlawan No.1, Semarang, c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (KAPOLRES) Pati, berkedudukan di: Jln. Ahmad Yani No. 1, Pati.c.q Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) Polres Pati,  berkedudukan di: Jln. Ahmad Yani No. 1, Pati - - - - - -  - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 

Untuk selanjutnya disebut :

  • - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -  Termohon Pra Peradilan   - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Adapun alasan Permohonan Pra Peradilan ini adalah sbb :

  1. Kedudukan Hukum Pemohon Pra Peradilan.
  1. Bahwa Para Pemohon Pra Peradilan adalah warga Negara Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/186/A/III/2017/Reskrim tertanggal 30 Maret 2017

Selanjutnya disebut dengan Para Pemohon.

  1. Bahwa Pemohon atasnama Kistianto pada tanggal 10 April ditahan oleh Termohon di Kepolisian Resort Pati dimaksud dalam Surat Penahanan nomor : SP.Han/68/IV/2017/Reskrim ;
  2. Bahwa Para Pemohon Pra Peradilan adalah Pemilik terhadap benda-benda berupa : Magic Jar, furniture berupa almari buffet, dan Televisi (TV) yang sekarang disita oleh Penyidik pada Kepolisian Resort Pati tanpa menunjukan surat tugas/perintah dan tanpa adanya Surat Penyitaan ;
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 KUHAP yang menyatakan bahwa : “Permintaan tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau Penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau Kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya “.
  4. Bahwa berdasar Keputusan dari Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014 yang dalam amar Putusanya memperluas ruang lingkup Pra Peradilan dengan menambah Penetapan sebagai Tersangka dan Penyitaan sebagai Objek dari Pra Peradilan ;
  5. Bahwa atas dasar ketentuan tsb diatas, maka Para Pemohon adalah sah secara hokum untuk mengajukan Pra Peradilan, dan oleh karenanya permohonan ini sah untuk diajukan, diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Pati
  1. Penetapan sebagai Tersangka atas diri Para Pemohon Pra Peradilan bertentangan dengan asas Keseimbangan sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP, Pelanggaran terhadap asas Perlakuan yang Sama Dimuka Hukum (equally before the law) dan Pelanggaran Terhadap Asas Praduga Tidak Bersalah
  1. Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 28 huruf (d) angka (1) UUD 1945 menyatakan bahwa : “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum “
  2. Bahwa penjabaran terhadap pasal tsb, Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusanya dalam Register Perkara nomor : 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa : Hukum Acara Pidana merupakan pengejawantahan dari Pasal dimaksud oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia diatur ;
  3. Lebih lanjut, dalam ketentuan Menimbang huruf (c) tegas dinyatakan bahwa pembentukan Hukum Acara Pidana dimaksudkan untuk terjadinya keseimbangan antara kewenangan Negara q.q Termohon dengan Hak Asasi dari Warganya.

Lebih lanjut dalam konsideran menimbang dinyatakan sbb :

“ ... agar masyarakat menghayati hak dan kewajibanya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban sertaa kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945”

  1. Terhadap asas keseimbangan antara kewenangan Penegak Hukum q.q Termohon dengan kewajibanya untuk mengharga dan menghormati Hak Asasi Manusia dimaksud dalam Kosnideran Menimbang KUHAP, secara khusus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan nomor : 21/PUU-XII/2014 sebagaimana dalam pertimbanganya menyatakan bahwa Hukum Acara Pidana mengatur dua hal pokok, yakni : Proses (berupa Pengurangan Hak Individu) dan Prosedur (yang berupa Perlindungan terhadap Hak Individu)
  2. Lebih jauh oleh Yahya Harahap dikatakan bahwa : sistem nilai yang dianut oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku secara universal adalah due process of law yang secara sederhana dikatakan sebagai seperangkat prosedur yang oleh hukum sebagai standar beracara (Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h.38)

Dalam due process of law, menghasilkan Prosedur dan Substansi perlindungan terhadap hak individu. Oleh karenanya setiap prosedur dalam due process akan menguji dua hal. Pertama : apakah Penyidik telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan hak milik tersangka tanpa prosedur ?. dan kedua : jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan due process ?

  1. Bahwa terhadap Para Pemohon, pernah diundang untuk dimintai Klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polres Pati sebagaimana dimaksud dalam Suratnya dengan nomor : B/2300/XII/2016/Reskrim tertanggal 15 Desember 2016, akan tetapi terhadap Undangan tersebut, oleh karena Para Pemohon sedang Umroh di Arab Saudi, sehingga tidak dapat menghadiri Klarifikasi tersebut ;
  2. Bahwa Para Pemohon Pra Peradilan selanjutnya menerima Surat dengan nomor : S.Pgl/654/IV/2017/Reskrim yang ditujukan kepada Nur Alikah dan Surat dengan nomor : S.Pgl/653/IV/2017/Reskrim yang ditujukan kepada Kistianto guna pemeriksaan sebagai Tersangka pada tanggal 06 April 2017 ;
  3. Bahwa terhadap Panggilan tersebut, oleh karena ada keperluan lain, melalui Kuasa Hukumnya, Para Pemohon Pra Peradilan memohonkan penundaan sampai dengan 10 April 2017, tanpa adanya Surat Panggilan lagi ;
  4. Bahwa pada tanggal 10 April 2017, Para Pemohon Pra Peradilan mendatangi Kepolisian Resort Pati guna menunaikan kewajiban hukumnya sebagai Warga Negara;
  5. Bahwa setelah penyidikan berlangsung, terhadap Para Pemohon Pra Peradilan atasnama Kistianto langsung ditahan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/68/IV/2017/Reskrim ;
  6. Bahwa dalam penyidikan, telah pula disampaikan terhadap barang barang yang sekarang disita oleh Termohon Pra Peradilan berupa : Almari buffet, TV dan Magic Com adalah milik dari Pemohon Pra Peradilan dari hasil membeli, akan tetapi terhadap peristiwa jual beli tersebut TIDAK DIPERDALAM dengan memanggil Pemilik Toko Barang-Barang yang disita sebagai bagian dari pembuktian mengenai unsur melawan hukum dimaksud dalam pasal yang disangkakan jo Pasal 170 KUHP
  7. Bahwa terhadap perbuatan dari Termohon Pra Peradilan sebagaimana terurai diatas, satu hal yang harus dicamkan oleh Termohon Pra Peradilan adalah bahwa wewenangnya dibatasi dengan due precess of law dan due to law ;
  8. Bahwa terhadap alasan sebagaimana terurai diatas, terbukti Termohon Pra Peradilan telah melakukan tindakan sewenang-wenang (willekur), yakni menggunakan wewenangnya tidak sesuai dengan maksud dari Pemberian wewenang tersebut ;
  9. Bahwa berdasar alasan-alasan/hal-hal sebagaimana tersebut diatas, Termohon Pra Peradilan terbukti secara sah dan menyakinkan telah menetapkan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka, oleh karena tidak memberikan kesempatan bagi Para Pemohon untuk menjelaskan secara hukum, adalah tidak sah dan melawan hokum ;
  10. Bahwa atas tindakan Termohon dalam melaksanakan Penyidikan terhadap Pemohon  adalah tidak sah dan melawan hokum sehingga menyebabkan Pemohon kehilangan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang tersebut diatas ;
  11. Bahwa oleh karena Penyidikan terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah dan melawan hokum, maka terhadap Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah bertentangan dengan hokum dan oleh karenanya harus pula dinyatakan tidak sah ;
  12. Bahwa oleh karena Penahanan dinyatakan tidak sah, maka kepada Termohon harus diperintahkan untuk mengeluarkan Para Tersangka (Para Pemohon) dari Tahanan seketika setelah putusan diucapkan tanpa syarat apapun ;
  1. Penyitaan terhadap Benda-Benda yang diambil oleh Penyidik adalah Tidak Sesuai Ketentuan Pasal  129 KUHAP
  1. Bahwa pada tanggal 02 April 2017, Termohon Pra Peradilan melakukan Penyitaan di rumah Orang Tua Pemohon Pra Peradilan tanpa membawa dan menunjukan Surat Perintah Penyitaan dan atau memberikan surat penyitaan terhadap barang-barang berupa : Magic Jar, furniture berupa almari buffet, dan Televisi (TV) ;
  2. Bahwa terhadap barang-barang tersebut, berada dalam penguasaan Para Pemohon ;
  3. Bahwa terhadap barang-barang tersebut diatas, milik dari Para Pemohon Pra Peradilan sendiri yang dibeli oleh Para Pemohon Pra Perdialn sendiri pula ;
  4. Bahwa pada waktu melakukan penyitaan, Petugas tidak memberikan sehelai surat apapun kepada Para Pemohon yang menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Termohon adalah merupakan bagian dari Tugas Negara dan para Petugas merupakan pejabat/aparatur Negara ;
  5. Bahwa pada waktu penyitaan dilakukan, tidak pula Para Pemohon Pra Peradilan dimintai tanda tangan sebagai bukti telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut ;
  6. Bahwa terhadap perbuatan Termohon tersebut, melanggar ketentuan pasal 129 (2) KUHAP yang menyatakan bahwa :

“ Penyidik memuat berita acara pnyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandarangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi “

 

  1. Bahwa sampai saat ini pula Pemohon tidak mendapatkan sehelai surat apapun sehubungan dengan Penyitaan tersebut
  1. Penyidikan Tidak Sah
  1. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2017, Termohon Pra Peradilan telah mengeluarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/186.A/III/2017/Reskrim tanpa pernah sekalipun mengambil keterangan dari Para Pemohon Pra Peradilan melalui forum Klarifikasi ;
  2. Bahwa pada tanggal 04 April 2017 terbit pula Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atasnama Tersangka c.q Para Pemohon Pra Peradilan dimaksud dalam Surat bernomor : SPDP/43/IV/2017/Reskrim ;
  3. Bahwa sampai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dimaksud, TIDAK PERNAH SEKALIPUN Para Pemohon Pra Peradilan dimintai keteranganya, sampai akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dengan Sangkaan Pelanggaran Pasal 170 KUHP ;
  4. Bahwa pada tanggal  3 April 2017, Termohon Pra Peradilan menerbitkan Surat dimaksud dalam Surat Panggilan nomor : S. Pgl/653/IV/2017/Reskrim atas nama Kistianto dan Surat Panggilan nomor : S. Pgl/654/IV/2017/Reskrim atas nama : Nur Alikah.
  5. Bahwa atas surat tersebut,tanggal 10 April 2017, Para Pemohon mendatangi Mapolres Pati untuk menunaikan kewajiban hukumnya sebagai warga Negara ;
  6. Bahwa pada tanggal tersebut pula, Para Pemohon disidik dalam kapasitas sebagai Tersangka ;
  7. Bahwa tindakan Termohon yang tidak pernah meminta keterangan kepada Para Pemohon sebagai perwujudan dari asas hukum perlakuan yang sama didepan hukum dan asas keseimbangan sebagai roh dari KUHAP adalah bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya terhadap Penyidikan tersebut haruslah dinyatakan tidak sah ;
  8. Oleh karena penyidikan tidak sah, terhadap Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka yang pernah dibuat oleh Termohon, haruslah pula dinyatakan tidak sah.
  1. Penahanan Tidak Sah
  1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas yang menyatakan bahwa Penetapan sebagai Tersangka dan Penyidikan tidak sah, maka secara otomotis pula Penahanan yang dilakukan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/68/IV/2017/Reskrim atasnama : Kistianto dinyatakan tidak sah ;
  2. Bahwa oleh karena Surat Penahanan dinyatakan tidak sah, maka terhadap diri Termohon haruslah diperintahkan untuk mengeluarkan Kistianto dari Tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan
  1. Bahwa Penyidik Pembantu yang menangani Perkara Memiliki Kepentingan karena memiliki hubungan saudara dengan saksi sehingga pemeriksaan berjalan unfairness
  1. Bahwa dalam Undangan Klarifikasi tertanggal 15 Desember 2016 dalam Surat bernomor : B/2300/XII/2016/Reskrim, Para Pemohon Pra Peradilan diminta untuk bertemu dengan AIPDA Sulistiyono dan Briptu Hartomo Adi sebagai Penyelidik.

Akan tetapi dalam Surat Panggilan nomor : S.Pgl/654/IV/2017/Reskrim atasnama Nur Alikah dan Surat Panggilan nomor : S.Pgl/653/IV/2017/Reskrim atasnama Kistianto, keduanya diminta untuk bertemu dengan Ipda Mujahid dan Briptu Rosyid Rindlo

  1. Perlu untuk disampaikan, bahwa Penyidik Pembantu atasnama Briptu Rosyid Rindlo juga adalah warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pati yang juga memiliki hubungan saudara dengan salah satu saksi, yakni salah satu saksi berkedudukan sebagai Paman ;
  2. Jika dicermati dengan seksama, memang KUHAP tidak mengatur mengenai ketentuan Penyidik/ Penyidik Pembantu untuk mengundurkan diri. Akan tetapi pasal 157 KUHAP, yang mengatur Hakim untuk mengundurkan diri apabila mempunyai  hubungan kekeluargan dengan Terdakwa, setidaknya dapat menjadi etika (code of conduct) bagi Penyidik agar menunjuk dan menetapkan Penyelidik Pembantu yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak
  3. Bahwa terhadap uraian tersebut diatas, terbukti jika Termohon Pra Peradilan sudah memiliki agenda sejak semula untuk mentersangkakan Para Pemohon Pra Peradilan sejak dari semula ;
  1. Termohon Sewenang-wenang (willekeur) Menggunakan Hak dan Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
  1. Bahwa kewenangan atributif Termohon untuk melakukan Penahanan diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a dan b KUHAP. Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang Syarat Subjektif Penahanan, sedangkan pasal 21 ayat (4) huruf a. dan b. mengatur mengenai Syarat Objektif Penahanan ;
  2. Bahwa terhadap Syarat Subjektif Penahanan, tidak ditentukan secara limitative oleh pembuat Undang-Undang apakah bersifat enumerative ataukah kumulatif !. Termohon diberikan kewenangan/hak diskresi agar upaya tersebut disesuaikan dengan fakta-fakta yang ada. Akan tetapi, wewenang tersebut dibatasi dengan syarat-syarat tertentu sehingga timbul tanggungjawab yang harus dipikul Termohon ketika wewenang tersebut digunakan.

Tanggung jawab tersebut dapat diuji dengan : apakah tindakan Termohon sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) ?. (vide pasal 2 angka 1 s/d 7 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) ;

  1. Bahwa terhadap beban tanggungjawab penggunaan kewenangan Penahanan dari Termohon dapat diuji dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yakni, antara lain, terhadap asas Proportionalitas dan Profesionalitas. (vide Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, Penerbit Rajawali, Jakarta, 2006, h.: 254 - 255 ) ;
  2. Bahwa Termohon in casu melanggar asas Proportionalitas karena tidak seimbangnya penggunaan wewenang Penahanan, yakni bahwa Para Pemohon Pra Peradilan diduga akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindak pidananya, dengan fakta dilapangan dimana Pemohon Pra Peradilan tidak ada yang melarikan diri, mengulangi lagi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti. Nyatanya, Para Pemohon Pra Peradilan mendatangi Kantor Mapolres Pati untuk menunaikan kewajiban hukumya sebagai warga Negara yang baik. Barang bukti terhadap peristiwa tindak pidana (in casu melanggar pasal 170  KUHP) yang disangkakan juga telah diamankan oleh Termohon ;
  3. Bahwa Termohon juga melanggar asas Proportionalitas dalam hal penggunaan kewenangan yang berlebihan.

Hal yang musti diketahui oleh Termohon Pra Peradilan, bahwa secara tata Negara, kewenangan untuk melakukan penahanan adalah “kewenangan pinjaman” yang musti dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasar atas Trias Poltica, sebagai bagian dari Pemerintah (eksekutif), Termohon Pra Peradilan tidak memiliki kewenangan menahan atau mengurangi hak asasi lainya, oleh karena kewenangan tersebut berada pada Yudikatif (Hakim), akan tetapi dengan berbagai pertimbangan, Pembentuk Undang-undang meminjami Termohon dengan wewenang untuk menahan atau wewenang menggunakan upaya paksa lainya.

Penahanan dan pengurangan Hak Asasi lainya haruslah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang dan memadai. Artikel 9 ayat (1) Human Right Committee menyatakan bahwa :

  •  

Terhadap reasonable in the circumstances, diartikan sebagai : include element of : in appropriateness, injustice, lack of predictability dan due process of law”

Sebagaimana telah kami sampaikan diatas, tidak pernah sekalipun terdapat niat dari Para Pemohon Pra Peradilan untuk melanggar hukum dan telah lunas pula kewajibanya sebagai warga Negara yang baik dengan mendatangi Surat Panggilan dari Termohon ;

  1. Bahwa Termohon in casu melanggar asas Profesionalitas dalam hal tidak diindahkannya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni telah melanggar asas keseimbangan, perlakukan yang sama didepan hukum dan telah melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan penyidikan, penyitaan dan penahanan serta menempatkan Penyidik Pembantu yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu saksi ;
  2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hokum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Penetapan Tersangka, Penyitaan, Penahanan dan menempatkan Penyidik Pembantu atasnama : Briptu Rosyid Rindlo yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu saksi adalah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (KUHAP), yakni melanggar asas Subjektif Penahanan, dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yakni melanggar asas Proportionalitas dan Profesionalitas. Oleh karenanya, terhadap perbuatan Termohon Pra Pearadilan tersebut haruslah dinyatakan tidak sah ;
  3. Bahwa oleh karena dinyatakan tidak sah terhadap surat-surat Penetapan Tersangka, Perbuatan mensita barang-barang milik Pemohon Pra Peradilan Penahanan dan menahan terhadap diri Kistianto yang dikeluarkan Termohon, maka terhadap surat-sura tersebut haruslah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Bahwa oleh karena surat Penahanan yang dilakukan terhadap diri Kistianto dinyatakan tidak sah, kepada Termohon Pra Peradilan harus diperintahkan untuk mengeluarkan Kistianto dari Tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan dengan tanpa syarat apapun.
  1. Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pati segera mengadakan sidang Pra Peradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pra Peradilan Pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 77, 78, 79 KUHAP, dengan permohonan yang amarnya menyatakan sbb :

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon Pra Peradilan bernama : Kistianto dan Nur Alikah adalah Tidak Sah ;
  2. Menyatakan Batal dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/186.A/III/2017/ Reskrim yang dibuat oleh Termohon Pra Peradilan;
  3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : SPDP/43/IV/2017/Reskrim yang dibuat oleh Termohon Pra Peradilan ;
  4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum atas Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan pada diri Para Pemohon Pra Peradilan ;
  5. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
  6. Menghukum kepada Termohon Pra Peradilan untuk mengembalikan barang barang berupa : almari buffett, Magic Com dan TV kepada Para Pemohon Pra Peradilan ;
  7. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon : Kistianto adalah tidak sah ;
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp.Han/68/IV/2017/Reskrim adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
  9. Menghukum kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan : Kistianto dari Tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dengan tanpa syarat apapun.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Para Pemohon Pra Peradilan

 

Darsono, SH                                                     Ahmad Shofwan, SH.I., MH.

 

Vieko Meiska PM, SH                                         Y. Bagus Chandra I., SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya