Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pti AGUS SUPRIYONO bin SUJONO Kepala Kepolisian Resor Kota Pati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat Pid. Pra.1
Pemohon
NoNama
1AGUS SUPRIYONO bin SUJONO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Pati
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WINDARTONO,S.H., dkkKepala Kepolisian Resor Kota Pati
Petitum Permohonan

 Pati, 28 Agustus  2023

 

Perihal : PERMOHONAN  PRAPERADILAN

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pati

Jl. Raya Pati – Kudus Km. 3 Pati

Di-

  P A T I

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : AGUS SUPRIYONO bin SUJONO

Umur : 24  tahun

Tempat lahir : Pati

Tanggal lahir : 16 Agustus 1999

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kwarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMK

Tempat Tinggal   :   Dukuh Gembol, Desa Semirejo RT. 004  RW. 005 Kecamatan

Gembong, Kabupaten Pati, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON  PRAPERADILAN;

 

Pemohon dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan  Penetapan Pemohon sebagai Tersangka  yang tidak sah secara hukum atas diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati  dalam dugaan tindak pidana kekarasan terhadap anak dimuka umum secara bersama – sama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I  No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia  Cq. Kepala Kepolisian Negara  Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala  Kepolisian Resor Kota Pati, alamat Jl. Ahmad Yani No. 1 Pati, 59112, Provinsi Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN;

Adapun alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Praperadilan merupakan tempat mengadukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi Hukum Customary Law, oleh karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan horizontal terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide : penjelasan Pasal 80 KUHAP). Dengan demikian penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan sebagai tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian  dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;

 

b. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 10, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan sebagai berikut :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

1. Sah atau tidaknya suatu penetapan Tersangka, penangkapan, dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;

 

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :

1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegakan hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan  merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil  terjadi dalam praktik sistem hukum dinegara manapun apalagi di dalam sistem hukum Common Law , yang telah merupakan bagian dari sitem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum ini menurut  Satjipto Rahardjo disebut Terobosan Hukum atau hukum yang prorakyat (hukum progresif). Terobosan hukum merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

 

Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan  pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan  juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka seperti  yang terdapat dalam perkara sebagai berikut :

1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 39/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Nopember 2012;

2. Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015;

3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Pebruari 2015;

Dengan demikian jelas bahwa  berdasarkan  Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat  final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan  yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

1). Bahwa melalui putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor : 21/PUU-XII/2014, MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan Obyek Praperadilan, melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inskonstitusional bersyarat terhadap frasa “ bukti  permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup, dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat 1 KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inskonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;

2). Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “ bukti permulaan” , “ bukti permulaan yang cukup”, dan bukti yang cukup “,  Berbeda dengan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti , yakni  minimal 2 (dua) alat bukti;

3). Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup, dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti  sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia);

4). Mahkamah menganggap  syarat minimal 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparasi dan perlindungan hak asasi seseorang  agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup;

5). Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor : S.Pgl/ 219  /VIII/2023/Reskrim, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan Klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada diri  Pemohon; 

6). Berdasar pada putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Frasa  bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup,  dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti  sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan putusan MK bersifat final  dan mengikat , serta berlaku asas Res Judicata ( Putusan Hakim Harus Dianggap Benar) serta putusan MK bersifat umum, maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Satuan  Reserse Kriminal Umum  Resor Kota Pati dalam wilayah hukum Kepolisian Negara  Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah;

7).  Bahwa dengan demikian tindakan Termohon kepada Pemohon dengan tidak memeriksa Pemohon sebagai calon Tersangka, maka tindakan Termohon  merupakan tindakan yang SEWENANG – WENANG DAN TIDAK SAH, atas diri Pemohon,  dengan demikian Tindakan TERMOHON atas diri PEMOHON tentang penetapan PEMOHON sebagai Tersangka haruslah  dibatalkan oleh  yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pati  Cq. Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

 

2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN TERHADAP PEMOHON

1). Bahwa sebagaimana diakui oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan Tersangka Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan surat panggilan nomor : S.Pgl/ 219/VIII/2023/reskrim, tanggal 22 Agustus 2023, mengacu kepada surat penggilan tersebut , tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Para Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, Polisi memilki tugas penyelidikan dan penyidikan;

2). Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul  “ Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (halaman 101) menjelaskan bahwa  dari pengertian dalam KUHAP, penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari  fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;

3). Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap menyatakan :  sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian tindak pengusutan  sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;

4) Bahwa Yahya Harahap mengatakan bahwa  motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab  kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakkan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

5). Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan. Terkait dengan Pemohon, tidak pernah diterbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Pemohon, maka penetapan Tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tindakan yang  SEWENANG – WENANG dan  TIDAK SAH atau CACAT HUKUM, untuk itu HARUS DI BATALKAN;

3. PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DIMUKA UMUM BUKANLAH PEMOHON MELAINKAN SAUDARA AZIS ARYA SAPUTRA ALIAS NYE BIN SUNANO;

1).   Bahwa Termohon dalam menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana kekarasan terhadap anak dimuka umum secara bersama – sama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah tidak berdasar karena Pelakunya adalah orang yang bernama AZIS ARYA SAPUTRA ALIAS NYE BIN SUNANO dan perkaranya sudah disidangkan dan pelakunya sudah diVOnis bersalah oleh Pengadilan, sedangkan PEMOHON kapasitasnya adalah sebagai saksi dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, untuk itu HARUS DIBATALKAN;  

4. PEMOHON DITETAPKAN  SEBAGAI TERSANGKA  TANPA DIPANGGIL DALAM GELAR PERKARA DAN HADIR DALAM GELAR PERKARA;

1). Bahwa Pemohon ditetapkan sebagi Tersangka baru mengetahui setelah ada panggilan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 yang mana Pemohon akan dimintai keterangan sebagai tersangka sedangkan Pemohon tidak pernah dipanggil dalam gelar perkara dan hadir dalam gelar perkara untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, untuk itu HARUS DIBATALKAN;

5. PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON TIDAK CUKUP BUKTI;

1) Bahwa Termohon dalam menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana kekarasan terhadap anak dimuka umum secara bersama – sama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP pada surat panggilan sebagai tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan nomor : S.Pgl/  219/VIII/2023/reskrim, tanggal 22 Agustus 2023;

2) Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara :21/PUU-XII/2014 Frasa ’bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup, dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai  sebagai : minimal 2 (dua) alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHAP;

3) Bahwa berdasarkan pada argumen sebelumnya maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana kekarasan terhadap anak dimuka umum secara bersama – sama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP yang terjadi/ diketahui pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 kurang lebih pukul 20. 30 WIB turut Dukuh Gembol RT. 02 RW. 05 Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati  oleh Termohon kepada Pemohon, acuan Pemohon adalah pada waktu gelar perkara Pemohon tidak pernah dipanggil untuk menghadiri gelar perkara, kemudian pada tanggal 22 Agustus 2023, setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, Pemohon masih dipanggil lagi untuk dimintai keterangannya oleh Termohon pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023;

4) Bahwa tindakan Termohon yang tidak memanggil Terlapor (Pemohon0 dalam gelar perkara maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah cacat hukum, dan dapat dinyatakan  yang sewenang – wenang dan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum yang berlaku;

5) Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, maka tindakan  Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam putusan MK dengan nomor perkara : 21/PUU-XII/2014, maka tindakan Termohon dapat dinyatakan tindakan yang sewenang – wennag dan tidak sah serta tidak berdasar atas hukum yang berlaku ;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

PRIMAIR :

1. Menerima Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON  menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, dengan dugaan tindak pidana   adalah cacat hukum dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

5. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan,  harkat, serta martabatnya;

 

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perkenanan dan dikabulkannya permohonan dalam perkara a quo kami haturkan terimakasih.

 

Hormat kami,

Pemohon Praperadilan

 

 

AGUS SUPRIYONO bin SUJONO

Pihak Dipublikasikan Ya