| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sri Wahyuningsih, SH | Tri Widayanti | | 2 | Maulana Ababil Inthoha, S.H. dk | Muhammad Farid Ma'ruf | | 3 | Maulana Ababil Inthoha, S.H. dk | Tri Widayanti | | 4 | Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H., Dkk. | Muhammad Farid Ma'ruf |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan kepentingan Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan, merobohkan bangunan yang ada diatas tanah objek gugatan, dan menyerahkan tanah objek gugatan sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 01266 atas nama Muhammad Farid Ma’ruf kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara;
4. Menghukum Tergugat I dan II secara bersama-sama untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat baik kerugian materiel maupun kerugian imateriel berupa:
Kerugian Materiel:
a) Hasil yang bisa diperoleh oleh Para Penggugat terhadap objek perkara dimaksud jika dikelola sejak Januari 2018 sampai putusan Mahkamah Agung (diperkirakan akan keluar putusan inkracht pada Januari 2030 (12 tahun) dikali Rp. 50.000.000,- (sewa/tahun) menjadi Rp 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah);
b) Biaya yang dikeluarkan selama perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pati yang diperkirakan sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah Rp 220.000.000.- (dua ratus dua puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
• Biaya Pendaftaran gugatatan, biaya sidang setempat, biaya banding, biaya kasasi, biaya honor Pengacara/Advokat dari Pengadilan Negeri sampai putusan Mahkamah Agung RI sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
• Biaya Wira-Wiri Para Penggugat selama mengurus perkara ini Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
• Biaya pengurusan eksekusi jika nanti perkara ini sudah in kracht Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Kerugian Imateriel:
Kerugian Para Penggugat sebanyak 2 (dua) orang sebelum perkara ini masuk ke Pengadilan Negeri Pati sampai perkara ini didaftarkan di Pengadilan, telah menimbulkan keresahan, gangguan pikiran yang jika dinilai dengan uang masing-masing Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 25.000.000.- (dua puluh juta rupiah). Sehingga total kerugian ke- 2 (dua) orang Penggugat dimaksud adalah adalah Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian seluruhnya baik kerugian materiel maupun kerugian imateriel adalah Rp 870.000.000.- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya dalam hal Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Pati Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |