Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Pti AGUS NURSALIM KIKY RIZA PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/890/III/HUM .2.2/2024/
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS NURSALIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKY RIZA PRATAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN             : --------------------------------------------------------------------------------------

C.1.      Bahwa ia saudara KIKY RIZA PRATAMA ALIAS KIKY BIN SUGIMAN (alm) dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan; --------------------------------------------------

 

C.2.      Bahwa terdakwa saudara KIKY RIZA PRATAMA ALIAS KIKY BIN SUGIMAN (alm) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib, di rumah warung saudara KIKY RIZA PRATAMA alias KIKY bin SUGIMAN(alm), yang beralamat di jalan desa Tanjunganom turut Desa Tanjunganom RT 2 RW II Kecamatan Gabus Kabupaten Pati,  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Saudara KIKY RIZA PRATAMA alias KIKY bin SUGIMAN(alm) telah menyimpan dan menjual minuman keras yang beralkohol  di rumah warung saudara KIKY RIZA PRATAMA alias KIKY bin SUGIMAN(alm), yang beralamat jalan sawah Margorejo Komplek Ngemblok turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati  tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah; -----------------------

 

 

/C.3.Bahwa.....

 

 

 

 

-2-

C.3.      Bahwa perbuatan terdakwa  saudara KIKY RIZA PRATAMA alias KIKY bin SUGIMAN (alm) tersebut  telah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin”, dengan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000; (lima puluh  juta rupiah) .---------------------------------------

 

C.4.      Bahwa terdakwa  saudara KIKY RIZA PRATAMA alias KIKY bin SUGIMAN(alm)  dalam melakukan perbuatan menjual atau menyimpan minuman keras di warung milik saudara KIKY RIZA PRATAMA, yang beralamat di jalan desa Tanjunganom turut Desa Tanjunganom RT 2 RW II Kecamatan Gabus Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah telah dilakukan dengan sadar dengan maksud untuk dijual kembali dan sudah mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. ----------------------------

 

C.5.      Bahwa  terdakwa  saudara KIKY RIZA PRATAMA alias KIKY bin SUGIMAN(alm) belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan terdakwa saudara KIKY RIZA PRATAMA ALIAS KIKY BIN SUGIMAN(ALM) dalam pemeriksaan telah kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur.

 

C.6.      Bahwa  terdakwa  saudara KIKY RIZA PRATAMA ALIAS KIKY BIN SUGIMAN(alm) atas perbuatan yang dilakukan telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mengurus ijin yang sah.  ---------------------

 

C.7.      Bahwa atas perbuatan terdakwa  saudara KIKY RIZA PRATAMA ALIAS KIKY BIN SUGIMAN(ALM) yang telah diakui dengan jujur dan koperatif, dimohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya