INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.Bth/2025/PN Pti | 1.IMAM SARONI 2.SUKARTI 3.ABDUL ROHMAN |
1.EDY SUYANTO, S.E 2.PT PERMODALAN NASIONAL MADANI UNIT CABANG LAYANAN MODAL SYARIAH DI PATI SYARIAH 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG |
Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.Bth/2025/PN Pti | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 28 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISIONAL
a. Menjatuhkan putusan Provisi yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad);
b. Menghentikan atau Membatalkan sementara (Menunda) proses eksekusi pengosongan yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Pti, tertanggal 25 Maret 2025, terhadap objek tanah tersebut di atas, hingga perkara perlawanan ini diputus secara inkracht.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik yang hak-haknya dirugikan.
3. Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati 8/Pdt.Eks/2025/PN.Pti tertanggal 25 Maret 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh proses eksekusi beserta hasil lelangnya yang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 174/09.01/2025-01 tertanggal 25 Maret 2025 oleh KPKNL Semarang;
5. Menyatakan seluruh rangkaian proses lelang yang didasarkan pada Risalah Lelang No. 174/09.01/2025-01 adalah tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 321/Desa Guwo seluas ± 3530 M2 terletak Desa Guwo , kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati atas nama SUKARTI yang menjadi dasar eksekusi adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk mencoret pencatatan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 321/Desa Guwo seluas ± 3530 M2 terletak Desa Guwo , kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati atas nama SUKARTI;
8. Menyatakan sertifikat Hak Milik NIB 11.11.000043662.0 seluas ± 3530 M2 terletak Desa Guwo , kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati atas nama EDYSUYANTO.,SE tidak sah atau tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat;
9. Mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 321/Desa Guwo seluas ± 3530 M2 terletak Desa Guwo , kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati atas nama SUKARTI ;
10. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Milik dengan NIB 11.11.000043662.0 atas nama EDY SUYANTO, SE;
11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
A t a u,
Apabila Pengadilan Negeri Pati berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
