INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 75/Pdt.Bth/2024/PN Pti | SETIYADI | 1.Murtando Bin Sudar 2.Cahyo Wahyu Utomo Bin Karyo 3.Misya Suherman Bin Layu 4.Endro Susanto Bin Sumitro 5.Sugiyanto, S.H., S.Pn Bin Salim |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.Bth/2024/PN Pti | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Primer:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
3. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan (gudang) yang tercatat pada SHM Nomor: 04245, luas 3 513 M2 atas nama SETIYADI (Penggugat), terletak di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, sesuai surat ukur nomor: 02658/ Langgenharjo/2021 tanggal 16—08-2021, luas 3 513 M2, dengan batas-batas yaitu:
Sebelah Utara : Jalan Desa.
Sebelah Timur : tanah Rosid.
Sebelah Selatan : Tanggul
Sebelah Barat : Tanah Pamo.
4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor: 1/Pdt.Sit.Eks/2024/PN.Pti yang memerintah Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk melakukan Sita Eksekusi atas Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat pada SHM Nomor: 04245, luas 3 513 M2 atas nama Cahyo Wahyu Utomo dan Ika Christiningrum terletak di Desa Langgenharjo Kecamatan Juawa Kabupaten Pati, batal demi hukum dan tidak dapat di laksanakan (Non Sita Eksekutibel) karena atas obyek Sita Eksekusi sudah menjadi hak milik Pihak Lain / Pelawan berdasarkan SHM Nomor: 04245 atas nama SETIYADI tersebut diatas;
5. Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding, maupun kasasi.
6. Menghukum Terlawan I Penyita dan Para Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
