Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Bth/2018/PN Pti H. KARSONO 1.Hj. RUMISIH
2.H. BUSONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 94/Pdt.Bth/2018/PN Pti
Tanggal Surat Jumat, 14 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. KARSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, S.H.H. KARSONO
Tergugat
NoNama
1Hj. RUMISIH
2H. BUSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  2. Mengabulkan perlawanan Pelawan.
  3. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati tidak sah dan tidak berharga.
  4. Memerintahkan supaya sita jaminan tersebut diangkat kembali.
  5. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak punya kewenangan untuk melelang tanah SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono (pelawan) yang terletak di Desa Payak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati
  6. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi tanah SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono (pelawan) yang terletak di Desa Payak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
  7. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak boleh menjalankan putusan yang tidak ada pada amar putusan.
  8. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pati No. 69/Pdt.G/2014/PN Pti, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 12/Pdt/2016/PT SMG dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2336 K/Pdt/2016 adalah Non Executable
  9. Menghukum para  terlawan untuk membayar semua biaya perkara.

 

A T A U

 

Dalam Peradilan yang baik Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak