| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Pati, tertanggal 08 Desember 2008, Nomor: 3318CLU090035267 yang semula dengan nama GALUH CANDRA KIRANA diubah menjadi GALUH OKTAVIA;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama GALUH OKTAVIA;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini diucapkan banyak terimakasih |