| Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, PERJANJIAN KREDIT No. 1.1.01.00082.21 tanggal 10 bulan Desember tahun 2021,
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 1.1.01.00082.21 tanggal 10 bulan Desember tahun 2021
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 39.929.500,- ( tiga puluh sembilan juta sembilanratus duapuluh sembilan ribu lima ratus rupiah )secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat berupa : Satu unit kendaraan roda ( empat )
Merk : Mitsubishi
Type : FE 349
Jenis : M. BEBAN
Model : TRUCK
Tahun : 2000
Nomor Polisi : K-8449-UK
Warna : Kuning
Atas nama : H. ABDUL AFIF
Diserahkan kepada penggugat untuk dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|