| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Penetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang (Terlawan III) sebagaimana Surat Nomor : S 2809 WKN.09/KNL.01/2018 tanggal 30 Agustus 2018, hal tentang Penetapan Hari dan Tanggal Lelang atas obyek lelang pada hari Jum’at tanggal 5 Oktober 2018 tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang atas obyek lelang/obyek hak tanggungan sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 2072 atas nama pemegang hak Suharyanto luas 654 m2, Surat Ukur tanggal 22 April 2002 Nomor : 00430/Pasucen/2002, yang terletak di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah telah dibebani Hak Tanggungan, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 3555/2017 tanggal 16 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan DR. Haji Djumadi Purwoatmodjo, SH., MM (Turut Terlawan II) , Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati ;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 66 atas nama pemegang hak Mukalal bin Karto Redjo Agung seluas + 1.400 m2 Sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 29 Agustus 1984 Nomor : 2573 yang terletak di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah telah dibebani Hak Tanggungan, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 3553/2017 tanggal 16 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan DR. Haji Djumadi Purwoatmodjo, SH., MM (Turut Terlawan II) , Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati ;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 01121 atas nama pemegang hak Suharyanto seluas 786 m2, Surat Ukur tanggal 13 Juni 2007 Nomor : 00325/Kajar/2007, yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, telah dibebani Hak Tanggungan, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 3554/2017 tanggal 16 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan DR. Haji Djumadi Purwoatmodjo, SH., MM (Turut Terlawan II) , Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati ;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 01145 atas nama pemegang hak Ani Mursetiyaningsih seluas 340 m2 Surat Ukur tanggal 02 Juli 2008 Nomor : 00354/Kajar/2008, yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, telah dibebani Hak Tanggungan, sesuai Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 2594/2017 tanggal 7 September 2017 yang dibuat dihadapan DR. Haji Djumadi Purwoatmodjo, SH., MM (Turut Terlawan II) , Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati ;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 01142 atas nama pemegang hak Ani Mursetiyaningsih seluas 196 m2 Surat Ukur tanggal 02 Juli 2008 Nomor : 00351/Kajar/2008, yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, telah dibebani Hak Tanggungan, yang dibuat dihadapan DR. Haji Djumadi Purwoatmodjo, SH., MM (Turut Terlawan II), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik ke - 5 (lima) bidang tanah sertifikat Hak Milik yang masing-masing yaitu :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 2072 seluas 654 m2 atas nama pemegang hak Suharyanto, Surat Ukur tanggal 22 April 2002 Nomor : 00430/Pasucen/2002, yang terletak di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Chandim
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Jimir, Kamid dan Mbah Min (Kartini)
- Sebelah Barat : Subandrio
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 66 seluas + 1.400 m2 atas nama pemegang hak Mukalal bin Karto Redjo Agung, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 29 Agustus 1984 Nomor : 2573/Pasucen/1984, yang terletak di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan desa
- Sebelah Timur : Muthabil
- Sebelah Selatan : Suciatun
- Sebelah Barat : Sumadi
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 01121 seluas 786 m2 atas nama pemegang hak Suharyanto, Surat Ukur tanggal 13 Juni 2007 Nomor : 00325/Kajar/2007, yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah negara/Jalan Raya Pati/tanah negara/saluran
-
- Sebelah Timur : Sanusi
- Sebelah Selatan : Karnadi
- Sebelah Barat : Lasminto dan Rusminah
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 01145 seluas 340 m2 atas nama pemegang hak Ani Mursetyaningsih, Surat Ukur tanggal 02 Juli 2008 Nomor : 00354/Kajar/2008 yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desetiyantoro
- Sebelah Timur : Pabrik Gula Trangkil
- Sebelah Selatan : Nurjannah
- Sebelah Barat : Jalan Keluarga, Karnadi dan Tukimin
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 01142 seluas 196 m2 atas nama pemegang hak Ani Mursetyaningsih, Surat Ukur tanggal 02 Juli 2008 Nomor : 00351/Kajar/2008 yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Nurjannah
- Sebelah Selatan : Desetiyantoro
- Sebelah Barat : Jalan Keluarga/Suharyanto
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mengembalikan Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 2072 seluas 654 m2 atas nama pemegang hak Suharyanto, yang terletak di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Sebidang tanah Hak Milik seluas + 1.400 m2 atas nama pemegang hak Mukalal bin Karto Redjo Agung, yang terletak di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Sebidang tanah Hak Milik seluas 786 m2 atas nama pemegang hak Suharyanto, yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Sebidang tanah Hak Milik seluas 340 m2 atas nama pemegang hak Ani Mursetyaningsih, yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dan Sebidang tanah Hak Milik seluas 196 m2 atas nama pemegang hak Ani Mursetyaningsih, yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati kepada Pelawan selaku ahli waris yang didasarkan atas surat dari PT. Bank Mega Tbk. Kantor Cabang Pati (Terlawan II) Nomor : 013/RTL-152/17 tanggal 29 Agustus 2017, perihal : Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dan Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 7 September 2017 Pasal 9 (9.10) dan angka 9.10 huruf (f) ;
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II (Para Turut Terlawan) untuk tunduk dan patuh dalam putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|