| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.C/2024/PN Pti | AGUS NURSALIM | ERWIN WIDODO bin BASRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.C/2024/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/78.8/III/HUM .2.2/2024/Res.Pati | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :C.1. Bahwa ia saudara ERWIN WIDODO dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan; C.2. Bahwa terdakwa saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, di rumah warung saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN, yang Warung milik saudara ERWIN WIDODO yang beralamat di komplek Gajah turut Desa Gajah Kumpul Kecamatan Batangan,Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN telah menyimpan dan menjual minuman keras yang beralkohol di Warung milik saudara ERWIN WIDODO yang beralamat di komplek Gajah turut Desa Gajah Kumpul Kecamatan Batangan,Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah; C.3. Bahwa perbuatan terdakwa saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN tersebut telah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin”, dengan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) C.4. Bahwa terdakwa saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN dalam melakukan perbuatan menjual atau menyimpan minuman keras yang di rumah warung saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN, yang beralamat Warung milik saudara ERWIN WIDODO yang beralamat di komplek Gajah turut Desa Gajah Kumpul Kecamatan Batangan,Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah telah dilakukan dengan sadar dengan maksud untuk dijual kembali dan sudah mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. -C.5. Bahwa terdakwa saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan terdakwa saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN dalam pemeriksaan telah kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur. C.6. Bahwa terdakwa saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN atas perbuatan yang dilakukan telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mengurus ijin yang sah. C.7. Bahwa atas perbuatan terdakwa saudara ERWIN WIDODO BIN BASRAN yang telah diakui dengan jujur dan koperatif, dimohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
