| Petitum Permohonan |
Perihal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan
Kepada Yang Terhormat;
Ketua Pengadilan Negeri Pati
Di Jl. Raya Pati-Kudus Km.3 Pati.
Dengan hormat,
Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini;
|
1.
|
Nama
|
:
|
Hendhi Hidayat, S.Pd,. SH
|
|
|
|
NIK
|
:
|
3320052001850005
|
|
|
|
Tempat, tanggal lahir
|
:
|
Jepara, 20 Januari 1985
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Bawu RT.014RW.0003,Kecamatan
Batealit,Kabupaten Jepara.
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Advokat
|
|
|
|
No.KTA
|
:
|
ADV.III.182.LL.IX.19
|
|
|
|
No. BAS
|
:
|
W12.U/4090/HK.04.01/12/2019
|
|
|
|
Tanggal Aktif KTA
|
:
|
5 Oktober 2019
|
|
|
|
Tanggal Daluwarsa KTA
|
:
|
31 Oktober 2023
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama
|
:
|
Sofyan Hadi, SHI.,C.LSc.,C.Me
|
|
|
|
NIK
|
:
|
3320071908840003
|
|
|
|
Tempat, tanggal lahir
|
:
|
Jepara, 19 Agustus 1984
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Sowan Lor RT.006 RW.002 Kecamatan Kedung,Kabupaten Jepara.
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Advokat
|
|
|
|
No.KTA
|
:
|
19.736.2019
|
|
|
|
No. BAS
|
:
|
W12.U/655/HK.04.01/2/2020
|
|
|
|
Tanggal Aktif KTA
|
:
|
14 Desember 2019
|
|
|
|
Tanggal Daluwarsa KTA
|
:
|
14 Desember 2024
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Nama
|
:
|
Nanang Ardiyansyah, SH
|
|
|
|
NIK
|
:
|
3320051703940001
|
|
|
|
Tempat, tanggal lahir
|
:
|
Jepara, 17 Maret 1994
|
|
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Bawu RT.014 RW.0003, Kecamatan Batealit,Kabupaten Jepara.
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Advokat
|
|
|
|
No.KTA
|
:
|
ADV.III.177.LL.IX.19
|
|
|
|
No. BAS
|
:
|
W12.U/359/HK.Adv/4/2021
|
|
|
|
Tanggal Aktif KTA
|
:
|
5 Oktober 2019
|
|
|
|
Tanggal Daluwarsa KTA
|
:
|
31 Oktober 2023
|
|
|
|
|
|
|
|
Advokat/ atau Penasehat Hukum Berkantor di “H-S& Rekan” yang berkedudukan di Office : Jl.KM Sukri Perumahan Potroyudan Hill Block B, Kelurahan Potroyudan RT.005 RW.005, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, 59412, Tlp/ WA. 0822 5329 2878/ 082141614519, kantorhukumhs@gmail.com.Dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa bertanggal 23Mei 2022, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili:
Sdr. MASHURI CAHYADI bin RASNO ABDULAH, warga negara Indonesia, kelahiran Kabupaten Pati tanggal 21 April 1977, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jl. TK Mashitoh Desa Bulumanis Lor, RT.002/002, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Untuk selanjutnya Sdr. Mashuri Cahyadi bin Rasno Abdulah dalam surat permohonan praperadilan ini disebut sebagai PEMOHON; sesuai surat kuasa yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati,Pemohon memilih domisili hokum dikantor kuasanya tersebut di atas (Office : Jl.KM Sukri Perumahan Potroyudan Hill Block B, Kelurahan Potroyudan RT.005 RW.005, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, 59412, Tlp/ WA. 0822 5329 2878/ 082141614519, kantorhukumhs@gmail.com,);
Bahwa Pemohon merupakan pelapor dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Pati pada tanggal 15 September,2015
Bahwa melalui surat ini Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo terhadap:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berkedudukan di Jl. TrunojoyoNo.3,KebayoranBaru,Jakarta–12110Cq.KepalaKepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah yang berkedudukan di Jl. Pahlawan No.1 Semarang, Jawa Tengah–50142 Cq. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)Pati yang berkedudukan diJl.A.YaniNo.1Pati,JawaTengah– 59112, sebagai TERMOHON;
Adapun yang menjadi dasar diajukannya permohonan pemeriksaan praperadilan Aquo adalah sebagai berikut:
- TENTANG MAKSUD DAN TUJUAN PEMERIKSAANPRAPERADILAN PENGHENTIANPENYIDIKAN.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan didefinisikan sebagai:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya”;
- Bahwa Pasal 80 KUHAP menentukan:
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 80 KUHAP menyebutkan:
“Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal”;
Bahwa Penjelasan Pasal 80 KUHAP dengan jelas menyatakan meskipun praperadilan diatur dalam KUHAP yang bersifat formil namun justru tujuannya adalah materiil yaitu “menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran” dan dengan jelas dapat dimaknai menegakkan hukum bukan
Sekadar demi kepastian hukum atau dapat dimaknai kepastian hukum adalah kepastian hukum yang tegak berlandaskan keadilan dankebenaran;
Bahwa frasa “sarana pengawasan secara horizontal” pada Penjelasan Pasal 80 KUHAP tentunya sangat jelas yang bisa melakukan pengawasan horizontal adalah hakim pemeriksa praperadilan. Hal ini tidak ditemukan dalam sistem HIR ataupun Hukum Acara Persidangan Pokok Perkara Tindak Pidana, dengan demikian kedudukan, tugas, dan wewenang hakim amatlah tinggi untuk melakukan kontrol penuh atas dipatuhinya KUHAP dalam proses penyidikan dan semua upaya paksa yang menyertainya untuk betul-betul melindungi hak asasi manusia sebagaimana dirumuskan Diktum Menimbang KUHAP huruf ( c).
- Berdasar Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) berbunyi:
“dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan,akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang”;
Bahwa frasa “hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang” pada Pasal 82 Ayat (1) huruf (b) tersebut tidak ditemukan dalam HIR maupun Hukum Acara Pidana dalam persidangan pokok perkara. Hakim di sini jelas harus bersifat sangat aktif, bukan pasif seperti dalam persidangan pokok perkara pidana atau pasif seperti persidangan perdata. Hal ini tentunya dimaksudkan hakim harus menggali sedalam-dalamnya dalam praperadilan untuk menentukan apakah penyidik atau penuntut telah menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Hanya dalam praperadilan hakim mendengar keterangan pemohon sebagai saksi, yang mana hal ini tidak mungkin ditemukan dalam persidangan pokok perkara pidana maupun perdata. Hakim berkedudukan sangat tinggi dalam sistem praperadilan karena di tangan hakim selaku pengawas horizontal untuk memastikan penyidik atau penuntut menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran serta sesuai hak asasi manusia;
- Bahwa dalam memahami filosofi dan hakekat sebuah Undang-Undang dapat dibaca dari Memorie van Toelichting (MvT) berdasar risalah pembahasan Pemerintah dan DPR atau dapat dibaca di Diktum Menimbang atau Penjelasan Umum dari Undang-Undangtersebut;
-
Bahwa KUHAP mengandung poin utama hakekat dan filosofinya adalah melindungi hak asasi manusia dan harkat martabat manusia yang tentunya hal ini tidaklah semata-mata diperuntukkan bagi pelaku/tersangka, namun lebih utama adalah diperuntukkan bagi korban suatu tindak pidana untuk mendapatkan perlindungan hukum demi kebenaran dan keadilan;
- Bahwa dalam hal KUHAP mengandung poin utama hakekat dan filosofinya adalah melindungi hak asasi manusia dan harkat martabat manusia yang tentunya hal ini tidaklah semata-mata diperuntukkan bagi pelaku/tersangka, namun lebih utama adalah diperuntukkan bagi korban suatu tindak pidana untuk mendapatkan perlindungan hukum demi kebenaran dan keadilan, maka patut diperhatikan bahwa korban suatu tindak pidana adalah seseorang secara individu ataupun bersama-sama menderita kerugian, termasuk luka fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi ataupun kerusakan hak-hak dasarnya, yang disebabkan karena perbuatan pihak lain yang melanggar hukum pidana pada suatu negara baik disengaja maupun karena kelalaian;
- Bahwa berhubungan dengan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan, M.Yahya Harahap dalam bukunya dalam buku nya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika, 2007, halaman 5) menyebutkan: “Akan tetapi, apakah selamanya alasan penghentian penyidikan atau penuntutan sudah tepat dan benar menurut peraturan perundang-undangan? Mungkin saja alasan penghentian ditafsirkan secara tidak tepat ! Bisa juga penghentian sama sekali tidak beralasan. Atau penghentian itu dilakukan untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh karen aitu,bagaimana pun mesti ada lembaga yang berwenang memeriksa dan menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, supaya tindakan itu tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan umum maupun untuk mengawasi tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority). Untuk itu terhadap penghentian penyidikan undang-undang memberi hak kepada penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut. Demikian pula sebaliknya, penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penuntutan kepada praperadilan”;
- Bahwa pokok perkara yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan praperadilan aquo adalah terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Termohon telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 KUHAP namun Termohon,selanjutnya menghentikan penyidikan dengan alasan: “..... tidak ditemukan cukup bukti sehingga proses penyidikannya dihentikan...”; sementara menurut Pemohon dalam kasus dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo adalah suatu peristiwa hukum yang telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; bahwa Termohon telah menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti sehingga tindakan penyidikan yang dilakukannya tersebut adalah untuk menghindari gugatan praperadilan apabila tindakan penyidikan yang dilakukannya itu dihentikan. Hal tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan hukum;
- Bahwa oleh karena itu diperlukan “intervensi” dari pengadilan negeri untuk ikut mengawasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal ini medianya disediakan oleh KUHAP melalui suatu pemeriksaan praperadilan mengenai sah tidaknya suatu penghentianpenyidikan;
-
II. TENTANG HAK DAN KEDUDUKAN HUKUMPEMOHON
Bahwa Pemohon adalah warga Desa Bulumanis Lor, merupakan pelapor dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku
- sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo,keKepolisianResorPati.Atas pelaporan tersebut selanjutnya Kepolisian Resor Pati menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No:Sp.Lidik/453/IX/2015/Reskrim tanggal 15 September 2015;
- Bahwa pelaporan tersebut berdasarkan ketentuanmelanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang “Perbankan”.Yang berbunyi sebagai berikut :
-
“(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai bank dengan sengaja: (b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5. 000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).”
- Bahwa mengacu ketentuan aquo Para Pemohon telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Termohon;
- Bahwa berdasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut dan pihak ketiga yangberkepentingan;
- Bahwa yang dimaksud dengan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada perkara nomor 98/PUU-X/2012 yang diucapkan tgl. 21 Mei 2013 dalamamar putusannya menyatakan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
-
1.1. Frasa“pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasa l80 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
1.2. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasa l80 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
1.3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pemohon selaku pelapor memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan aquo;
-
III. TENTANG KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI PATI.
- Bahwa Pasal 1 butir 10 poin b KUHAP menjelaskan: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untukmemeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- BahwaPasal77hurufaKUHAPmenyatakan:“Pengadilannegeriberwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan;
- Bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas pengadilan negeri mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus pemeriksaan praperadilan, namun demikian dalam praktik hukum acara di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan dan telah diikuti oleh para hakim Indonesia bahwa tata cara pemeriksaan perkara praperadilan adakah mengikuti hukum acara perdata (quasi perdata), dan berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR maka suatu gugatan yang di ajukan penggugat haruslah dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri tempat dimana tergugat berkedudukan;
- Bahwa sifat hukum acara praperadilan yang mengikuti tata cara pemeriksaan perdata (quasi perdata) tersebut dapat ditemukan dalam berbagai putusan praperadilan serupa perkara aquo, dimana permohonan diperiksa dan diputus pengadilan negeri dengan berdasarkan domisili termohon;
- Bahwa karena kedudukan hukum Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati, oleh karenanya maka Pengadilan Negeri Pati berwenang memeriksa dan memutus permohonanaquo;
-
IV. TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL.
- Bahwa Pasal 1 butir 10 point b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan: "Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan"
- Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP menentukan: "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan";
- Bahwa permohonan mengenai sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonan pemeriksaan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam atau tidak adanya kemajuan perkembangan penanganan perkara berdasar parameter objektif atau perkara ditelantarkan atau aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip dasar permohonan aquo adalah berdasar ketentuan Pasal 80 KUHAP;
- Bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 KUHAP, KUHAP tidak secara tegas menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa surat, dalam hal ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (dikenal umum dengan sebutan SP3). Ini berbeda dengan penghentian penuntutan yang ditegaskan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a menyatakan penghentian penuntutan dituangkan dalam bentuk surat yaitu surat ketetapan (dikenal umum Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2);
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan di definisikan sebagai:
-
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan didefinisikan sebagai:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak nya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”;
- Bahwa dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa jika penyidik menghentikan penyidikan maka wajib memberitahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya. Namun dalam praktiknya penyidik jarang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan khawatir korban/pelapor akan melakukan praperadilan. Akibatnya,tak jarang penyidik mendiamkan perkara hingga perkara tersebut tidak dapat diproses karena terjadi kedaluwarsa penuntutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 78-80KUHP;
-
Bahwa kalaupun penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, di kemudian hari terjadi pelimpahan bolak balik yang takkunjung selesai antara penyidik dengan jaksa peneliti berkas, karena penyidik enggan atau tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas dapat dinyatakan lengkap sebagai dasar menyusun dakwaan ataupun jaksa memberi petunjuk subjektif yang sulit dipenuhi oleh penyidik;
Bahwa terhadap permohonan praperadilan yang dimohonkan Pemohon ke Pengadilan Negeri Pati sekarang ini, Yang Mulia Hakimpun dapat melakukan terobosan dengan melakukan pemeriksaan atas penghentian penyidikan oleh Termohon sebagaimana dimaksud dalam frasa “penghentian penyidikan” dalam KUHAP, yang menyatakan bahwa Termohon dalam faktanya secara hukum yang dikerjakan Termohon adalah serangkaian tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 KUHAP dan tindakan penghentian penyidikan ,dan oleh karena Termohon telah menghentikan penyidikan dalam perkara tersebut, maka sah dan berdasar hukum bagi Pemohon sebagai pihak ketiga yang
- berkepentingan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara yang penyidikannya dihentikantersebut;
- Bahwa tindakan penyidik yang sebetulnya telah melakukan serangkaian tindakan yang sudah memenuhi definisi penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP namun penyidik yang bersangkutan menghetikan penyidikan dikarenakan adanya petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati “ untuk menghindari bolak baliknya berkas perkara sehingga penanganannya perkara menjadi berlarut-larut agar penyidik dapat mengabil sikap sesuai kewenangannya”. Bahwa petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas sebagai bentuk penghentian penyidikan materiil dikarenakan bertentangan dengan asas dan filosofi yang termuat dalam undang-undangyaitu:
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004, mengharuskan tentang pelaksanan penegakan hukum itu untuk memedomani asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit. Dari rumusan itu diketahui bahwa setiap “kelambatan” penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
- Pasal 9 ayat (3) International Convenant on Civil and political Right (ICCPR) Tahun 1966 yang menentukan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan sesegeramungkin;
- Pasal 110 ayat (4) KUHAP, “ penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu 14 hari tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik;( “dianggap selesai” mengandung arti secara materiil, belum secara pasti, tetapi walapun demikian diperkirakan telah selesai.)
-
V. TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA TIDAK MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMASTIKAN KETAATAN BANK TERHADAP KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG INI DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGGAN YANG LAINNYA YANG BERLAKU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 49 AYAT 2 HURUF B UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKKAN YANG DILAKUKAN OLEH SDR. DJOKO PRAJITNO OETOMO.
- Bahwa pada tanggal 15 September 2015 Pemohon merupakan pelapor atas dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip HartojokeKepolisianResor(Polres) Pati, dengan nomor tanda penerimaan laporan : STPL/121/IX/2015/JATENG/RES PATI;
- Bahwa pelaporan Pemohon kepada Termohon tersebut adalah sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan;
- Bahwa tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo adalah delik aduan, sehingga walau pelaporan yang disampaikan Pemohon kepada Termohon menggunakan bahasa pengaduan, namun menurut hukum pengaduan tersebut harus dimaknai sebagai laporan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 24 KUHAP; Bahwa salah satu sifat khusus dari delik aduan (klacht delict) adalah orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya;
- Bahwa mengingat tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku adalah delik aduan, maka yang dilaporkan Pemohon sehubungan permasalahan tindakpidana tersebutadalah diduga menyalahi ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang- Undang No. 10 tahun 2018 tentang Perbankkan;
-
Bahwa dalam penyidikan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
- undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan, penyidik pun dapat tidak mengacu siapa orang yang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana, namun penyidik sewajarnya berpegang pada hasil penyidikannya sendiri, apakah pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana tersebut betul adalah orang yang dilaporkan ataukah ditemukan orang lain ataukah orang yang dilaporkan di tambah pelaku lainnya. Dalam hal ini, yang menjadi terlapor dari laporan Pemohon kepada Termohon adalah pimpinan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Kudus yang bernama Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, namun sewajarnya penyidik menilai sendiri secara independen berdasarkan hasil penyidikannya bahwa pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana bisa saja betul terlapor atau bisa jadi orang lain ataukah terlapor ditambah orang lainlagi;
-
- Bahwa yang dilaporkan Pemohon tersebut adalah sebagaiberikut:
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2012 dilaksanakan Lelang Ulang Eksekusi sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) atas barang tidak bergerak bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang Jalan Imam Bonjol Nomar 1D Gedung Keuangan Negara II Semarang;
- Bahwa pelaksanaan lelang ini dilakukan atas permintaan saudra Akhmad Riyanto, Business Loan Workout Group PT. CIMB NIAGA Tbk, yang berkedudukan di Semarang, dengan surat permohonan lelang Nomor : S-55/AR/ARR-BLWGI-JTG/III/2012;
- Bahwa salah satu barang yang akan dilelang adalah berupa: sebidang tanah dengan luas 7.919 m2 berikut bangunan yang terletak di Desa/Kelurahan Mojoagung, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 325 atas nama Insinyur Kuswantoro;
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2012 KPKNL Semarang mengumumkan Pemohon sebagai pemenang lelang atas lelang barang dengan No. 274/2012, yaitu sebidang tanah SHM No. 325 luas 7.919 m2 Desa Mojoagung Kec. Trangkil Kabupaten Pati dengan batas-bata:
-
Utara : Tanah Ny. Kuntarsih / Muharyanto
Selatan : Jalan Desa/Tanah Tarwi
Timur : Jl. Raya Pati Tayu
Barat : Tanah Rosita/Totok
-
Yang selanjutnya disebut Objek Perkara
- Bahwa setelah memenangkan lelang, Pemohon telah membayar lunas yaitu harga pokok Rp. 616.000.000,- dan biaya lelang 1% atau Rp. 6.160.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 622.160.000,- dan melakukan pelunasan pembayaran, sehingga pada tanggal 25 April 2012 Serifikat HM No. 325 yang semula nama Ir. Kuswantoro, kemudian berubah atas nama PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Kudus dan terakhir atas nama PT. Bank CIMB Niaga Tbk Jakarta dibalik nama atas nama Pemohon;
- Bahwa setelah sertifikat dibalik nama atas nama Pemohon, Pemohon kemudian berusaha untuk menguasainya akan tetapi objek perkara tersebut dikuasai oleh pihak lain yang merasa sebagai pihak yang paling berhak atas obyek perkara tersebut dengan menunjukkan sertifikat yang sah pula;
- Bahwa sekitar bulan April 2012 Pemohon telah berusaha menemui pihak yang menguasai objek perkara, dengan tujuan agar menyerahkannya kepeda Pemohon, akan tetapi pihak yang menguasai obyek perkara tidak mengindahkan maksud dari Pemohon, karena merasa sebagai pemilik yang sah pula;
- Bahwa beberapa hari setelah Pelapor datang ke objek perkara, datanglah beberapa pihak yang namanya tidak disebutkan dengan membawa celurit menemuin Pemohon. Orang-orang inidatang dengan maksud menekan Pelapor agar tidak merebut objek perkara tersebut;
- Bahwa sejak bulan April 2012 sampai dengan Maret 2014 tidak ada kepastian terhadap objek sengketa, sehingga pada tanggal 3 Maret 2014 Pemohon mengirim surat kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk cabang Semarang dengan maksud menuntut permohonan ganti rugi atas kerugian yang timbul dari pembelian objek sengketa;
- Bahwa pada tanggal 11 Maret 2014 PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Semarang membalas surat tanggapan Pemohon, yang isinya menyatakn bahwa PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Dengan berat hati tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon disamping kondisi aset yang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya;
-
Bahwa pada tanggal 15 September 2015 Pemohon telah melaporkan Sdr. Djoko Prajitno Oetomo (Senior Manager PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Kudus) ke Polres Pati atas dugaan tindak pidana perbankkan,
- ang dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/176/IX/2015/Jateng Res Pati;
- Bahwa atas laporan ke kepolisian tersebut, Pemohon sudah menyampaikan kepada penyidik mengenai saksi-saksi yang dapat dimintaiketerangan dan bukti-bukti;
-
- Bahwa atas pelaporan Pemohon tersebut, penyidik atas nama Termohon telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagaiberikut:
- Undangan Klarifikasi tgl. 16 September 2015, Termohon menyampaikan kepada Pemohon bahwa merujuk laporan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Sidik/453/IX/2015/Reskrim tgl. 15 September 2015, yang ditindaklanjuti oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polres Pati Aiptu Mastur, S.H.;
- SP2HP tgl. 01 Oktober 2015, Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, dengan nomor : B/465/X/2015/Reskrim, serta penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi. Yaitu : Saksi Pelapor, saksi Tuti Handayani (sekretaris Ds. Mojoagung), saksi Damin (kaur pembangungan Ds. Mojoagung), saksi dari BPN pati, saksi PPAT Sdr. Bambang Supriyono, SH,Sp.N, M.K., saksi dari KPKNL Semarang, saksi Ir. Kuswantoro, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan bukti dokumen ( buku leter c Ds. Mojoagung, SHM 325, APHT No. 407/X/2006, penyidik juga akan melakukan panggilan terhadap Ahmad Riyanto karyawan PT. Bank CIMB Niaga, dan mengirim surat permohonan bantuan penunjukan saksi appraisal kepada Pimpinan PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Kudus, yang ditindaklanjuti Aiptu Mastur, SH. (kanit Idik IV);
- SP2HP tgl. 03 Desember 2015 nomor : B/590/XII/2015/Reskrim, Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, penyidik telah melakukan pemeriksaan buku leter c Ds. Mojoagung, dan menyita SHM no. 325, beserta APHT No. 407/X/2006, penilaian tanah dan bangunan tertanggal 31 Agustus 2006 atas nama CV. Tifa Sejahtera, penyidik juga telah memeriksa saksi Djoko Prajitno Oetomo pejabat Bank CIMB Niaga Cabang Kudus yang menandatangani surat perjanjian kredit dengan CV. Tifa Sejahtera, serta telang memeriksa saksi ahli dan akademisi Dr. Sukresno, SH. M. Hum. Penyidik juga telah telah melakukan gelar perkara karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti, yang mendapatkan hasil gelar untuk menentukan tersangka atas perkara tersebut dan penyidik segera melakukan upaya pemanggilan terhadap pejabat PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Kudus yang menandatangani perjanjian kredit dengan CV. Tifa Sejahtera, yang ditindaklanjuti Aiptu Mastur. SH ( kanit Idik IV) atau Bripka Arif Nurcahyono,SH. (Banit Idik IV);
-
SP2HP tgl. 22 Desember 2015 nomor : B/624/XII/2015/Reskrim Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka Djoko Prajitno Oetomo, untuk hadir guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 namun penyidik menerima surat permohonan penundaan dari kuasa hukum tersangka karena tersangka sakit, yang ditndaklanjuti Aiptu Mastur. SH. (kanit Idik IV) atau Bripka Arif Nurcahyono, SH. (banit Idik IV);
- SP2HP tgl. 11 Januari 2015 nomor : B/09/I/2016/Reskrim Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Prajitno Oetomo dan melakukan pemberkasaan dengan berkas perkara nomor : BP/01/1/2016/Reskrim tertanggal 11 Januari 2016 serta telah mengirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati untuk dilakukan penelitian (tahap1), yang ditindaklanjuti Aiptu Mastur, SH. (kanit Idik IV) atau Bripka Arif Nurcahyono, SH. (banit Idik IV);
- SP2HP tgl. 07 Juni 2016 nomor B/294/VI/Reskrim Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo,bahwa pada tanggal 21 Januari 2016 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi, dan dikrim kembali pada tanggal 18 Maret 2016. Pada tanggal 30 Maret 2016 berkas perkara dikembalikan untuk ke -2 kalinya oleh penyidik dan untuk dilengkapi kembali. Bahwa penyidik juga mendapatkan keterangan atau fakta terkait perkara tersebut yaitu:
- Bahwa diduga pada saat proses permohonan kredit atas nama debitur CV. Tifa Sejahtera dengan PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Tidak berhati-hati dalam proses pemberian kredit dikarenakan pada saat proses penilaian agunan oleh petugas Appraisr telah memberikan rekomendasi “ agar diperhatikan aspek legalnya karena dihuni oleh SUNOTO/pemilik” bahwa terjadi perbedaan isi rekomendasi dari petugas Bank dengan sertifikat HM 325 atas nama Ir. Kuswantoro dan isi rekomendasi petugas Appraiser adalah Sunoto sebagai pemilik.
- Berdasarkan pendapat Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan “ apabila terjadi perbedaan antara isi rekomendasi dengan keputusan pemberian kredit bahwa pihak yang memiliki wewenang dalam memutuskan pemberian persetujuan kredit harus membuat penjelasan tertulis terkait perbedaan tersebut”
-
SP2HP tgl. 13 Oktober 2016 nomor : B/601/X/2016/Reskrim Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati mengembalikan berkas perkara untuk ke -4 kalinya kepada penyidik pada tanggal 28 Semtember 2016, dan penyidik akan melengkapi petunjuk tersebut. untuk informasi dan ditindaklanjuti Aiptu Mastur, SH (kanit Idik IV) atau Bripka Arif Nurcahyono, SH (banit Idik IV);
SP2HP tgl. 06 Oktober 2017 nomor : B/730/X/2017 Reskrim Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
- Bahwa dari fakta tersebut penyidik belum mendapatkan dokumen atau penjelasan tertulis yang asli dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk, untuk informasi dan ditindaklanjuti Aiptu Mastur, SH (kanit Idik IV) atau Bripka Arif Nurcahyono, SH (banit Idik IV);
-
memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo, bahwa penyidik mengalami kendala dalam melengkapi berkas yang dikembalikan Jaksa Penuntut sampai bolak balik, maka penyidik meminta petunjuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari selasa tanggal 25 Juli 2017 dan dilaksankan gelar perkara dan hasilnya dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Atas fakta diatas dengan terjadinya bolak balik perkara sampai 6 kali, maka penydik masih berupaya untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. untuk informasi dan ditindaklanjuti Ipda Mujahid, SH (kanit Idik IV) atau Aipda Arif Nurcahyono, SH (banit Idik IV);
SP2HP tgl. 23 Januari 2018 nomor : B/63/1/2018/Reskrim Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo. Bahwa penyidik melakukan gelar Assistensi oleh Wassidik Reskrimsus Polda Jateng untuk melaksankan pemeriksaan tambahan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan Regional Jateng/DIY, guna melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut untuk mencari alat bukti baru. untuk informasi dan ditindaklanjuti Ipda Slamet Hariyono, SH (kanit Idik II) atau Aipda Arif Nurcahyono, SH (banit Idik II);
SP2HP tgl. 23 Juli 2018 nomor : B/506/VII/2018/Reskrim Termohon menyampaikan kepada Pemohon merujuk laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo. Bahwa pada petunjuk terakhir Jaksa Penuntut “ untuk menghindari bolak-baliknya berkas perkara sehingga penangannnya perkara menjadi berlarut larut agar penyidik dapat mengabil sikap sesuai kewenangannya”, berdasarka petunjuk tersebut maka penyidik mengeluarka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menjamin kepastian hukum, dengan catatan apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka perkara ini dapat dibuka kembali. untuk informasi dan ditindaklanjuti Ipda Slamet Hariyono, SH (kanit Idik II) atau Aipda Arif Nurcahyono, SH (banit Idik II);
- Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 nomor B/120.0/VII/Res.2.2/2018/Res Pati perihal pemberitahuan penghentian penyidikan yang disampaikan , Termohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pati dengan berdasarkan hasil gelar perkara penghentian penyidikan pada tanggal 08 Mei 2018 yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Jateng, dan Ketetapan Kapolres Pati nomor : S. Tap/120.b/VII/2018/Reskrim tanggal 18 Juli 2018, dihentikan oleh karena Tidak Cukup Bukti;
- Bahwa mendasarkan serangkaian tindakan yang dilakukan Termohon sebagaimana diterangkan dalam sejumlah SP2HP tersebut, secara hukum serangkaian tindakan tersebut sudah memenuhi serangkaian tindakan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP;
-
Bahwa yang dikerjakan Termohon dalam melakukan pemeriksaan saksi- saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mencari alat bukti, bahkan mengajukan audit ke lembaga yang berwenang, dan tindakan- tindakan lainnya, sudah merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 KUHAP; tindakan-tindakan Termohon tersebut sudah bukan lagi serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
- cara yang diatur dalam Undang- Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5 KUHAP;
-
- Bahwa oleh karena secara hukum serangkaian tindakan tersebut sudah memenuhi serangkaian tindakan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP itu telah dihentikan oleh Termohon melalui Surat Ketetapan Kapolres Pati Nomor: S. Tap/120.b/VII/2018/Reskrim, tgl. 18 Juli 2018, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP. Sidik/453.c/VII/2018/Reskrim, tgl. 18 Juli 2018, yang mana menurut hukum tindakan tersebut adalah tindakan penghentian penyidikan , maka sah dan berdasar hukum bagi Pemohon selaku pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara yang telah dihentikan penyidikannya tersebut;
- Bahwa keterangan yang tercantum dalam SP3 Termohon Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SP. Sidik/453.c/VII/2018/Reskrim, tgl. 18 Juli 2018 Termohon menyampaikan kepada Pemohon bahwa penyidik telah selesai melakukan penyidikan atas laporan pengaduan Pemohon tgl. 15 September 2015 tentang adanya dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara ,peristiwa yang Pemohon laporkan tersebut tidak cukup bukti sehingga proses penyidikannya dihentikan;
- Bahwa faktanya Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukan karena tidak cukup bukti, melainkan karena berkas bolak balik sampai 6 kali dari Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dari bukti dan saksi sudah cukup untuk sebagai bukti dalam perkara dugaan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo bin Oerip Hartojo;
- Bahwa dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Termohon disampaikan apabila terdapat dikemudian hari ditemukan bukti baru maka perkara ini dapat dibuka kembali. Oleh karena itu terdapat bukti baru atau Novum yang berupa :
-
13.1.Putusan Pengadilan Negeri Pati 9/Pdt.G/2019/PN.Pti tanggal 5 November 2019 dengan amar putusannya :
- Menolak eksepsi dari para tergugat ( PT. Bank CIMB Niaga Cabang Semarang, Kantor KPKNL, Kantor BPN Pati);
-
13.2.Putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor: 688/Pdt/2019/PT.Smg tanggal 5 Februari 2020 yang dalam amar putusannya berisi:
- Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon dalam praperdilan) sebagian;
- Menyatakan tergugat 1( PT. Bank CIMB Niaga Cabng Semarang) tergugat III (Kantor BPN Pati) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukun tergugat 1 (PT. Bank CIMB Niaga Cabng Semarang) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 622.160.000,- secara tunai dan sekaligus kepada penggugat (pemohon dalam praperdilan);
- Menyatakan SHM no. 325 atas nama Mashuri Cahyadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan risalah lelang nomor 274/2012 tanggal 30 maret 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan tergugat II (knator KPKNL) untuk membuat catatan pada kaki minuta risalah lelang nomor 274/2012 tanggal 30 Maret 2012 terkait pembatalan risalah yang bersangkutan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan ini;
- Menghukum tergugat 1( PT. Bank CIMB Niaga Cabng Semarang) tergugat III (Kantor BPN Pati) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.686.000,-
- Menolak gugatan penggugat (pemohon dalam praperdilan) selebihnya;
-
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 9/Pdt.G/2019/PN.Pti tanggal 5 November 2019.
-
13.3.Putusan Mahkamah Agung Jakarta nomor: 1710 K/Pdt/2021 pada tanggal 26 Agustus 2021 yang dalam amar putusannya :
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon I : Mashuri Cahyadi dan pemohon kasasi II : PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Semarang;
- Menghukum pemohon kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,-
- Bahwa berdasarkan dokumen tersebut diatas seharusnya Termohon membatalkan SP3 yang sudah dikeluarkan dan mengirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum untuk dapat dilanjutkan perkaranya;
- Bahwa dikarenakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara aquo secara tidak sah dan melawan hukum, makaTermohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomoaquo, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Pati dan pelimpahan perkaranya ke proses penuntutan di peradilan tindak pidana;
-
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati berkenan memeriksa dan memutus:
PRIMAIR:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pati berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
- Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara aquo;
- Menyatakan Termohon melakukan perbuatan melawan hukum penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo;
- Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S. Tap/120.b/VII/2018/Reskrim, tgl. 18Juli 2018, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP. Sidik/4534.c/VII/2018/Reskrim, tgl. 18 Juli 2018 yang diterbitkanTermohon;
- Memerintahkan Termohon agar melanjutkan proses penanganan penyidikan perkara tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundanggan yang lainnya yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankkan yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Prajitno Oetomo aquo sesuai koridor Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini antara lain. Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Pati dan Pemohon, segera memproses perkaranya sampai dengan tahap selanjutnya;
-
SUBSIDAIR:
Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami, Kuasa Pemohon
Ttd
HENDHI HIDAYAT,S.Pd,.SH
Ttd
SOFYAN HADI,SHI.,C.LSc.,C.Me
Ttd
NANANG ARDIYANSYAH,SH |