Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Fandi Isnan, S.H., M.H.
NUR ALAMSAH bin WARDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2420/M.3.16.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Fandi Isnan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ALAMSAH bin WARDI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa NUR ALAMSYAH Bin WARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Mobil Honda HRV milik saksi JAYUSMAN SUPRIYADI bin SARWI yang terparkir di Jalan Pertanian turut Desa Gadu RT. 01 RW. 02 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi GALIN PRASETIYO memberitahukan bahwa saksi JAYUSMAN SUPRIYADI sedang berada di Kaplingan miliknya turut Jalan Pertanian turut Desa Gadu RT. 01 RW. 02 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati dengan menggunakan mobil Honda HRV, mendengar informasi tersebut terdakwa langsung datang ke lokasi bersama dengan saksi GALIN PRASETIYO dengan masing-masing mengendarai sepeda motor untuk menemui saksi JAYUSMAN SUPRIYADI, setelah bertemu dengan saksi JAYUSMAN SUPRIYADI terdakwa menanyakan terkait kapan saksi JAYUSMAN SUPRIYADI membayar sisa hutangnya kepada terdakwa dan saksi JAYUSMAN SUPRIYADI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi JAYUSMAN SUPRIYADI belum ada uang untuk membayar sisa hutang kepada terdakwa meminta 2 (dua) sertifikat tanah kapling milik saksi JAYUSMAN SUPRIYADI guna membayar hutang tersebut, atas permintaan terdakwa tersebut saksi JAYUSMAN SUPRIYADI tidak menyetujuinya karena nilai tersebut terlalu tinggi dari sisa hutang kepada terdakwa. kemudian terdakwa melihat ada sertifikat di mobil Honda HRV yang dikendarai oleh saksi JAYUSMAN SUPRIYADI yaitu sertifikat tanah dengan nomor SHM 01472 atas nama JAYUSMAN SUPRIYADI dan terdakwa mengatakan kepada saksi JAYUSMAN SUPRIYADI “IKU ONO SERTIFIKAT NEK MOBILMU” (dalam Bahasa Indonesia : “itu ada sertifikat di mobilmu”) kemudian saksi JAYUSMAN SUPRIYADI menjawab “OJO JI, IKU SERTIFIKAT WIS PAYU WIS D DP WONG” (dalam Bahasa Indonesia : “Jangan ji, itu sertifikat sudah laku sudah di DP orang”). Selanjutnya terdakwa mendekati mobil Honda HRV milik saksi JAYUSMAN SUPRIYADI yang terparkir di Jalan Pertanian turut Desa Gadu RT. 01 RW. 02 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati yang pada saat itu kaca sebelah kanan bagian sopir terbuka kemudian terdakwa memasukkan tangannya untuk meraih dan mengambil sertifikat milik saksi JAYUSMAN SUPRIYADI yang terletak di dashboard depan mobil dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi JAYUSMAN SUPRIYADI dengan kata-kata “TAK GAWE JAMINAN IKI” (dalam Bahasa Indonesia : “tak buat jaminan ini”) dan saksi JAYUSMAN SUPRIYADI menjawab “OJOAH JI, WIS DI TUKU WONG IKU” (dalam Bahasa Indonesia : “Jangan ah Ji, itu sudah dibeli orang”), kemudian terdakwa memasukkan sertifikat milik saksi JAYUSMAN SUPRIYADI ke dalam jok sepeda motor milik terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi JAYUSMAN SUPRIYADI.

Bahwa terdakwa dalam mengambil sertifikat tanah dengan nomor SHM 01472 atas nama JAYUSMAN SUPRIYADI tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi JAYUSMAN SUPRIYADI dan akibat kejadian tersebut saksi JAYUSMAN SUPRIYADI menderita kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------

 

 

 

 

 

 

Pati,  23 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya