Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Pti Sudiyono Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tayu Pati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sudiyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drajat Ari Wibowo. S.H.Sudiyono
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tayu Pati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda dan/atau menghentikan segala tindakan yang mengarah pada eksekusi terhadap objek jaminan milik PENGGUGAT sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
3. Menetapkan status quo atas objek jaminan milik PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan dokumen kredit dan tidak membuka informasi kewajiban kepada PENGGUGAT adalah bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan dokumen kredit, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian kredit, dokumen pengikatan jaminan, serta informasi mengenai posisi dan perhitungan kewajiban PENGGUGAT, adalah bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan klausula dalam perjanjian kredit yang memberikan kewenangan sepihak kepada TERGUGAT dalam menentukan dan/atau mengubah perhitungan kewajiban PENGGUGAT tanpa transparansi adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan bahwa perhitungan kewajiban PENGGUGAT yang tidak dilakukan secara transparan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan perhitungan ulang kewajiban PENGGUGAT secara transparan dengan memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan sejak awal fasilitas kredit;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
TERHADAP TURUT TERGUGAT
1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak