| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda dan/atau menghentikan segala tindakan yang mengarah pada eksekusi terhadap objek jaminan milik PENGGUGAT sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
3. Menetapkan status quo atas objek jaminan milik PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan dokumen kredit dan tidak membuka informasi kewajiban kepada PENGGUGAT adalah bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan dokumen kredit, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian kredit, dokumen pengikatan jaminan, serta informasi mengenai posisi dan perhitungan kewajiban PENGGUGAT, adalah bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan klausula dalam perjanjian kredit yang memberikan kewenangan sepihak kepada TERGUGAT dalam menentukan dan/atau mengubah perhitungan kewajiban PENGGUGAT tanpa transparansi adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan bahwa perhitungan kewajiban PENGGUGAT yang tidak dilakukan secara transparan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan perhitungan ulang kewajiban PENGGUGAT secara transparan dengan memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilakukan sejak awal fasilitas kredit;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
TERHADAP TURUT TERGUGAT
1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |