Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.Bth/2025/PN Pti PT ALPHA OMEGA NUSANTARA 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
2.PT Bank JTrust Indonesia, Tbk
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.Bth/2025/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ALPHA OMEGA NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Dewa Made Nefo Dwi Artha, SH.MHum., dkkPT ALPHA OMEGA NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
2PT Bank JTrust Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
 
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pembantah;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
3. Memerintahkan kepada Terbantah I dan Terbantah II untuk membatalkan rencana pelaksanaan lelang atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang terhadap Tanah dan Bangunan The Safin Hotel Pati, sampai putusan perkara Register No. 11/Pdt.G/2023/PN.Pti. mendapatkan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali dan perkara Gugatan Bantahan A quo berkekuatan hukum tetap;
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
3. Menyatakan Pembantah berhak menerima pelunasan utang dari Turut Terbantah I;
4. Menyatakan Pembantah berhak untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan Tanah dan Bangunan The Safin Hotel Pati, sehingga Pembantah berhak melakukan penjualan atas Tanah dan Bangunan The Safin Hotel Pati sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II  untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terbantah I dan Terbantah II;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak