| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2021/PN Pti | SUNYOTO | Kepala Kepolisian Resor Pati | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Nov. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Pti | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Nov. 2021 | ||||
| Nomor Surat | 03/Pra.Peradilan/2021 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Pati, 01 November 2021
Perihal : Permohonan Praperadilan Kepada Yth, Lampiran : 1 lembar surat kuasa Ketua Pengadilan Negeri Pati di Pati
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Jimi Sapto Utomo, S.H., dan Dika Andriyanto, S.H., Kesemuanya adalah Advokat atau Penasehat Hukum di Kantor advokat “Jimi Sapto Utomo, SH dan Rekan” , beralamat di desa Undaan Tengah Rt.03/Rw. 01 Kec. Undaan, Kab. Kudus Jawa Tengah. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 September 2021 (terlampir) sah bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa :
Nama : SUNYOTO T/Tgl Lahir : Pati, 22 September 1980 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Wonojoyo Rt. 03 Rw. 03, Kel. Bulumanis Lor, Kec. Margoyoso, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah. Agama : Islam
Untuk selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN ;
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLRI Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 1 Semarang, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLDA JAWA TENGAH Cq Kepolisian Republik Indonesia Resor Pati yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 01 Pati, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLRES PATI. Untuk Selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN ; 1 Adapun alasan-alasan di ajukannya praperadilan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa terhadap Laporan Pemohon tanggal 9 Juni 2020 yang ditindak lanjuti dengan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/358/VI/2020/Reskrimsus; merupakan kekeliruan dalam mengklasifikasikan sumber diketahuinya dugaan Tindak Pidana. dimana tedapat perbedaan yang sangat fundamental mengenai Laporan dan Pengaduan, apabila merujuk pada pengertian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu diatur dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 1 angka 25 yang berbunyi Pemohon jelas “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana ( vide Pasal 1 angka 24)”. “Sementara Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Vide Pasal 1 angka 25)”. Dimana kedua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, akan tetapi dalam penanganan perkara a quo, tindakan Termohon yang mengklasifikasikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan delik umum dan bersifat umum kedalam delik aduan atau khusus sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/358/VI/2020/Reskrimsus; merupakan kekeliruan yang sangat fundamental. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam Penanganan Perkara dan konsekuensi hukum terhadap dugaan Tindak Pidana yang dilaporkannya ;
Bahwa oleh karena Laporan Pemohon dilimpahkan kepada Polres Pati berdasarkan surat Nomor: B/6084/VII/RES.7.4./2020/Reskrimsus tertanggal 3 Juli 2020. Maka berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, Perkara a quo termasuk kriteria perkara mudah atau sedang dalam Penanganannya. (vide Pasal 19)
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”. Sedangkan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”. Namun dalam penanganan perkara a quo Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Polres Pati menyebutnya sebagai tindakan penyelidikan. Dimana tindakan Termohon mencari dan mengumpulkan bukti dalam penanganan perkara berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP merupakan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana sudah masuk dalam ranah Penyidikan, bukan lagi termasuk ranah Penyelidikan. Adapun tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon in casu Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Polres Pati telah masuk pada tahap penyidikan ialah:
berdasarkan hal-hal tersebut, penanganan perkara dan rangkaian tindakan yang telah di lakukan oleh Termohon terhadap Laporan dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga keras dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidaklah tepat untuk disebut sebagai tindakan Penyelidikan, melainkan sudah masuk pada tindakan Penyidikan sebagaimana Pasal 1 angka 2 KUHAP, karena serangkaian tindakan Termohon sebagaimana dalam huruf a, b, c dan khusunya huruf d telah merupakan tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak Pidana. Maka jelaslah tindakan yang dilakukan oleh Termohon sampai saat ini sudah masuk ke dalam tindakan penyidikan ;
Akan tetapi sejak dikeluarkannya SP2HP terakhir pada tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan Permohonan ini diajukan kurang lebih 11 (sebelas) bulan, tidak ada perkembangan dalam penanganan perkara maupun tanda-tanda perkara diproses sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang berlaku.
Akan tetapi faktanya dalam Penanganan perkara a quo Termohon dalam mengeluarkan SP2HP terkesan hanya sebatas formalitas administrasi saja, dimana berdasarkan SP2HP tertanggal 10 November 2020, 18 Januari 2021 dan 22 Februari 2021 kesemuanya tidak memberikan gambaran informasi secara jelas dan detail mengenai perkembangan penangan perkara sebagaimana Pasal 11 Perkap Nomor 21 tahun 2021 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Sehingga aspek Transparansi dan keseriusan dalam penanganan perkara a quo jadi tidak tercapai.
Akan tetapi yang menjadi pokok persoalan dalam objek permohonan ini yaitu apabila didasarkan pada fakta-fakta yang ada sangat jelas Termohon telah menghentikan proses Penyidikan dan tidak ada lagi serangkaian tindakan yang dilakukan Termohon dalam mengungkap dugaan Tindak Pidana sebagaimana dalam Laporan Pemohon tertanggal 9 Juni 2020 dengan nomor STPA/358/VI/2020/Reskrimsus, akan tetapi disamping itu juga tidak ada Instrumen hukum dalam Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon Sebagaimana Pasal 109 KUHAP, meskipun dalam KUHAP tidak secara tegas menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa surat, dalam hal ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (dikenal umum dengan sebutan SP3). artinya tidak disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sah. Hal tersebutlah yang menjadi dasar permohonan praperadilan Pemohon.
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganetentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Praperadilan secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana Kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum in casu Penyelidik atau Penyidik, maupun penuntut umum, sebagai upaya koreksi terhadap wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin KEPASTIAN HUKUM . berhubungan dengan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan, M. Yahya Harahap dalam bukunya dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika, 2007, halaman 5) menyebutkan: “Akan tetapi, apakah selamanya alasan penghentian penyidikan atau penuntutan sudah tepat dan benar menurut peraturan perundang-undangan? Mungkin saja alasan penghentian ditafsirkan secara tidak tepat ! Bisa juga penghentian sama sekali tidak beralasan. Atau penghentian itu dilakukan untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimanapun mesti ada lembaga yang berwenang memeriksa dan menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, supaya tindakan itu tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan umum maupun untuk mengawasi tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority). Untuk itu terhadap penghentian penyidikan undang-undang memberi hak kepada penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut. Demikian pula sebaliknya, penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penuntutan kepada praperadilan”;
(4) Pasal 34 ayat 2 KUHAPidana, “Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan” (5) Pasal 38 ayat 2 KUHAPidana, “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya” (6) Pasal 18 ayat 3 KUHAPidana, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”. Asas peradilan Cepat tersebut dibuktikan dengan kata segera sehingga pemohon dalam hal ini mendapatkan kepastian hukum, khususnya tentang laporannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk segera di lanjutkan;
“Menimbang, bahwa dengan adanya tindakan TERMOHON I tersebut telah membuat perkara in casu menjadi menggantung yang berlangsung selama bertahun-tahun mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut; Menimbang bahwa TERMOHON I merupakan organ yang melaksanakan tugas jalannya penegakan hukum sehingga didalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara Menimbang, bahwa oleh karena Praperadilan merupakan fungsi control tehadap jalannya penyidikan dan untuk adanya kepastian hukum terhadap perkara a quo maka terhadap perkara a quo Hakim berpendapat walaupun secara formil TERMOHON I tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara a quo namun secara materiil tindakan TERMOHON I yang tidak menindaklanjuti proses penyidikan selama bertahun-tahun dapat dikatakan tindakan TERMOHON I tersebut dipersamakan dengan TERMOHON I telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara aquo; Menimbang, bahwa oleh karena hakim berpendapat tindakan TERMOHON I yang telah lama tidak menindaklanjuti proses penyidikan terhadap perkara a quo merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilan memerintahkan.........;”
“Menimbang, bahwa walaupun tidak ada ukuran yang pasti mengenai lamanya jangka waktu dilakukan penyidikan, tetapi dengan adanya sikap dari penyidik yang terlalu lama melakukan tindakan penyidikan dalam perkara aquo, dengan alasan masih terkendala beberapa factor, justri menunjukkan sikap penyidik yang tidak profesional, arif dan bijaksana, serta tidak sejalan dengan asas peradilan cepat (Constante Justitie atau Speedy Traily); Menimbang, bahwa walaupun terhadap hal ini tidak dimohonkan oleh Pemohon dalam petitum permohonannya maka demi sempurnanya putusan ini hakim praperadilan memandang perlu menambahkan 1 (satu) petitum yang menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon secara berlarut-larut tersebut merupakan suatu penghentian penyidikan”; Bahwa selain itu, hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Praperadilan Pengadilan Negeri Pati dapat juga melakukan terobosan-terobosan lainnya; Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati cq Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengadilinya dengan amar putusan sebagai berikut :
Atau apabila hakim tunggal Pemeriksa Pra Peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pati cq hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memeriksa dan memutus dengan seadil-adilnya. Hormat kami Kuasa Hukum Pemohon Jimi Sapto Utomo, S.H. Dika Andriyanto, S.H.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
