Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Pti Arief Tri Hasanta.S.H.M.H ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/122/II/RES.1.2/2025/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Arief Tri Hasanta.S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NUN SAYUTI.SHANDI WARSIH Binti SURODIHARJO
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN         DAKWAAN   : -------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa ia (Terdakwa) Sdr ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO (Alm) pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan bulan Juli 2024 di tanah milik Sdr W.S SUMITRO selaku ahli waris daari Sdr ASMOWIJOJO SOEKOER yang terletak di Dukuh Biroto Desa Sambirejo RT 06 RW 03 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati, diduga telah melakukan tindak pidana memakai/ menggunakan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanaizin yang berhak atau kuasanya.-----------------

 

------ Bahwa bentuk penguasaan tanah yang dilakukan oleh terdakwa ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO (Alm) di tanah milik Sdr W.S SUMITRO, S.H selaku ahliwaris Sdr ASMOWIJOJO SOEKOER  terletak di Dukuh Biroto Desa Sambirejo RT 06 RW 03 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati tersebut adalah sebagai berikut:

 

2

  1. Pada kurun waktu tahun 2021 setelah terdakwa ANDI WARSIH Bin SURODIHARJO (Alm) dilantik menjadi Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati menggunakan sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan berupa kantor Balaidesa (Bangunan lama) milik Sdr W.S SUMITRO . S.H selku ahliwaris dari Sdr ASMOWIJOJO SOEKOER yang dibuktikan dengan Letter C No 389 Desa Sambirejo Kecamatan Gabus;
  2. Pada Bulan Juli 2024 terdakwa ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO (Alm) selaku Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati merobohkan bangunan lama berupa rumah limasan kemudian dibangun lagi dengan bangunan baru berupa gedung pembedayaan masyarakat

 

------ Bahwa terdakwa ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO (Alm) ketika menggunakan sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan lama berupa kantor balaidesa dan juga merobohkan bangunan lama dan dibangun kembali gedung pemberdayaan masyarakat tersebut sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada Sdr W.S SUMITRO S.H selaku ahli waris Sdr ASMOWIJOJO SOEKOER selaku pemilik.

 

------ Bahwa sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan berupa kantor balaidesa yang dikuasai oleh terdakwa ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO (Alm) merupakan milik dari Sdr W.S SUMITRO selaku ahli waris dari Sdr ASMOWIJOJO SOEKOER  sesuai dengan buku Letter C No 389 Desa Sambirejo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati atas nama Sdr ASMOWIJOJO SOEKOER.

 

Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO (alm) secara sadar telah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang berbunyi “ Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)”------------------------------------------------------------

 

------ Sehubungan dengan dakwaan tersebut diatas dimohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan vonis kepada Terdakwa ANDI WARSIH Binti SURODIHARJO (alm)-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Unsur-unsur pasal:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaiantanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya berbunyi:” Dilarang  memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”
  2. Pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian yanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya

 

Pihak Dipublikasikan Ya