| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.C/2024/PN Pti | SUGENG PRANGGONO | ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.C/2024/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/41/III/HUM .2.2/2024/Sek.Mgr | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : .1. Bahwa ia Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani, sudah dewasa dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan; C.2. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, pukul 21.00 Wib, di Café MDK termasuk Ds. Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO telah kedapatan menyimpan atau menjual minuman keras yang beralkohol tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini Bupati Pati atau Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pati; C.3. Bahwa perbuatan terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO tersebut telah melanggar : a. Pasal 31 Jo Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berbunyi : - Setiap orang atau badan yang bertindak sebagai pengecer atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki izin atau; b. Pasal 32 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berbunyi : - Setiap penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label. - C.4. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO dalam melakukan perbuatan menimbun atau menjual minuman keras beralkohol tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dan dengan tujuan untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari; C.5. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO dalam menimbun atau menyimpan minuman keras beralkohol didalam Café MDK dan dijualnya juga di Café MDK yang berada di Jalan Pati-Kudus termasuk Ds. Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati. C.6. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari Sdri. EMI (panggilan) dan barang tersebut diambil di wilayah Kec. Pati Kab. Pati; C.7. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO dalam menjual minuman keras beralkohol jenis Mansion Hause isi 350 ml tersebut per botol mendapat keuntungannya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan Mansion Hause isi 250 ml mendapat keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); C.8. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO setiap harinya dapat menjual sebanyak 3 (tiga) botol dan keuntungan setiap harinya rata-rata sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah); C.9. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah koperatif serta memberikan keterangan dengan jujur; C.10. Bahwa terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO atas perbuatan yang dilakukan yaitu menimbun dan menjual minuman keras tersebut telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; C.11. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sdr. ARIS SUPRIYANTO Bin HARTONO mohon kepada “MAJELIS HAKIM” yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
