| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan nama anak Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Anak para Pemohon yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, Tetanggal 13Desember 2022, dengan nomor : 3318-LU-13122022-0020, dan nama anak pada KK pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pati Tetanggal 1 Desember 2022 Nomor : 331814541122001, semula dengan nama CLARISA PUTRI ALLEA MAHARANI diubah menjadi CLARISSA RAQUEL ALLEA ALMAHYRA.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru terhadap anak Pemohon dengan nama CLARISSA RAQUEL ALLEA ALMAHYRA.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|