| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah Berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang No: 38 Tanggal 30 September 2024 yang dibuat oleh Kantor Notaris: Anjar Kristanto, S.H., M.Kn Notaris di Pati.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak mengangsur / melunasi hutangnya kepada Penggugat dan sebagai perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) secara seketika dan sekaligus.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang dan membayar bunga dan denda yang diderita oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang dan kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka benda Jaminan Hutang berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik atas nama: Moh Zaenal Arifin Terletak di Desa: Sidomukti Kecamatan: Margoyoso Kabupaten Pati Seluas: 445 m?2;, NIB : 11.11.000026368.0.
Dapat dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dipergunakan untuk membayar / melunasi hutang Pokok, bunga dan denda kepada Penggugat.
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |