INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Pti | 1.SUDARWATI 2.DWI FAJARINI 3.WAHYU KUSTRIYONO |
1.ENDANG NASUKAENI 2.PENO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Pti | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah benar anak-anak kandung dari SUTOMO dan SUDARSIH;
3. Menyatakan sah transaksi jual beli antara orang tua Para Penggugat yakni : SUTOMO dan SUDARSIH dengan ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH atas sebagian tanah dari SHM Nomor : 275, yang terletak di Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, seluas kurang lebih 120 m2, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Timur : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan Tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
4. Menyatakan sah Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 15 Mei 1988 yang dibuat oleh ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
5. Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pecahan dari M. 275, Psl. 22/d.I tertanggal 12 Maret 1998 yang dibuat oleh ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH dengan SUTOMO dan SUDARSIH;
6. Menyatakan sebagian tanah dari SHM Nomor : 275 yang terletak di Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, seluas kurang lebih 120 m2, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Timur : Tanah ANWAR SOEMOWIHARDJO dan SARMIDJAH;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan Tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
sebagai milik SUTOMO dan SUDARSIH selaku orang tua kandung Para Penggugat;
7. Menyatakan sebagai OBYEK SENGKETA berupa SHM dengan NIB : 11.11.000053667.0 yang terletak di Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu Kabupaten Pati seluas 424 m2 atas nama pemegang hak ENDANG NASUKAENI (Tergugat 1) dengan batas-batas :
- Utara : Tanah HERY PRAYITNO;
- Timur : Tanah NGATEMI AJIB;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
8. Menyatakan perbuatan dari Para Tergugat yang mengklaim tanah milik orang tua Para Penggugat dan memasukan kedalam SHM OBYEK SENGKETA tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku anak-anak kandung dari SUTOMO dan SUDARSIH dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
9. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atas Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 24/TY/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang dibuat oleh PPAT : CAHYO ADI PRABOWO (Turut Tergugat 7);
10. Menyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atas SHM dengan NIB : 11.11.000053667.0 yang terletak di Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu Kabupaten Pati seluas 424 m2 atas nama pemegang hak ENDANG NASUKAENI (Tergugat 1) dengan batas-batas :
- Utara : Tanah HERY PRAYITNO;
- Timur : Tanah NGATEMI AJIB;
- Selatan: Tanah KHOLIQ dan tanah LASWI;
- Barat : Tanah SUNARTI ASMOTAMBAR dan Tanah SRI WAHYUNI;
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dalam setiap keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
14. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainya (uit voorbaar bij voraad);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
