Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Pti SUPA'ATI 1.SRI DEHARWATI
2.SUSWENI
3.IDA MARYANI
4.ADOK PRANOTO PURI ASIH
5.NILA
6.LUSI
11.EDO
12.FICTOR
13.TUTUK FIDAYANTO
14.RUDI HERMANTO
15.HERI KRISTIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Pti
Tanggal Surat Sabtu, 11 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPA'ATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Yusron, S.H.SUPA'ATI
Tergugat
NoNama
1SRI DEHARWATI
2SUSWENI
3IDA MARYANI
4ADOK PRANOTO PURI ASIH
5NILA
6LUSI
7EDO
8FICTOR
9TUTUK FIDAYANTO
10RUDI HERMANTO
11HERI KRISTIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk  seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa  tanah SHM No 141 Luas 35.600 m2 terletak di desa kembang kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati adalah milik para Penggugat.
3. Menetapkan bahwa transaksi jual beli SHM No.141 Luas 35.600 m2  adalah Syah sehingga Tergugat tidak dapat menolaknya.
4. Menyatakan bahwa para tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum .
5. Menetapkan dan bernilai sita jaminan atas sebidang tanah SHM No.141 Luas 35.600 m2 Terletak di Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
6. Menetapkan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,verzet kasasi.
7. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat menggantiakan/berlaku sebagai Akta jual beli (AJB) dan tandatangan seluruh ahli waris yang di perlukan untuk proses balik nama balik nama SHM No 141 Luas 35.600 m2 atas nama Wakini (Alm) Menjadi atas nama SUPA’ATI Ahli Waris Dari Suhartatik (Alm) di Kantor BPN Kabupaten Pati.
8. Menghukum para tergugat dan yang menguasai tanaah saat ini untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER.
Dan atau Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara ini  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak