INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.Bth/2025/PN Pti | 1.KUSMANI 2.MASHURI H 3.RINTO WIRATNO 4.TUTI RAHAYU 5.SUYATINI 6.GIYARTO 7.MASRIAH 8.PRAWATI INDYAH 9.MURTINI ENDAH |
1.Teguh Sayogo 2.Edy Cahyono |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.Bth/2025/PN Pti | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan perlawanan para Pelawan.
Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar.
Menyatakan Pelawan I KUSMANI membeli 8 kapling/bidang tanah obyek sengketa dari SOEDJITO yaitu kapling no. 13, 15, 17, 19,21, 23, 25, dan 8 dengan keterangan sebagai berikut :
Akte jual beli No 205/pt tahun 2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 185 m2 harga Rp 8.800.000,00. Surat ukur tanggal 11 Juni 1977 No 798/1977 Kapling No. 13 dengan batas-batas :
Utara : tanah Hj Masriah
Timur : jalan kapling
Selatan : tanah Murtini, H. KUSMANI
Barat : Rinto, Mashuri,Suyatni
Akta jual beli No 207/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 136 m2 harga Rp. 6.528.000,00 Kapling No. 15 dengan batas-batas :
Utara : tanah Hj Masriah
Timur : jalan kapling
Selatan : tanah Hj Masriah
Barat : SMK 3 Pati
Akta jual beli No 209/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 133 m2 harga Rp. 6.384.000,00 Kapling No. 17 dengan batas-batas :
Utara : tanah Hj Masriah
Timur : tanah Sujadi
Selatan : tanah Hj Masriah
Barat : Jalan kapling
Akta jual beli No 211/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 130 m2 harga Rp. 6.240.000,00 Kapling No. 19 dengan batas-batas :
Utara : tanah Hj Masriah
Timur : Jalan Kapling
Selatan : tanah Hj Masriah
Barat : SMK 3 Pati
Akta jual beli No 213/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 128 m2 harga Rp. 6.144.000,00 Kapling No. 21 dengan batas-batas :
Utara : tanah Hj Masriah
Timur : tanah Sujadi
Selatan : tanah Hj Masriah
Barat : jalan kapling
Akta jual beli No 215/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 125 m2 harga Rp. 6.000.000,00 Kapling No. 23 dengan batas-batas :
Utara : tanah Hj Masriah
Timur : jalan kapling
Selatan : tanah Hj Masriah
Barat : SMK 3 Pati
Akta jual beli No 217/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 129 m2 harga Rp. 6.192.000,00 Kapling No. 25 dengan batas-batas :
Utara : SMK 3 Pati
Timur : tanah Sujadi
Selatan : tanah Hj Masriah
Barat : jalan kapling
Akta jual beli No. 200/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 50 m2 harga Rp. 2.400.000,00 Kapling No. 8 dengan batas-batas :
Utara : tanah H Kusmani
Timur : tanah Giyanto
Selatan : tanah negara/jalan
Barat : tanah Murtini, Endah Triwandari
Menyatakan pelawan 2 MASHURI membeli 1 bidang /kapling tanah dari SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yaitu kapling no. 4 dengan akta Jual beli No : 196/Pt/2004 Tanggal 11 Agustus 2004 dengan luas 78 m^2 harga 3.744.000 dengan batas – batas :
Utara : Tanah Sujatini
Selatan : Tanah Rinto Wiratno
Timur : H. Kusmani
Barat : Tanah Negara / Jalan
Menyatakan pelawan 3 RINTO WIRATNO membeli satu bidang /kapling tanah dari SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yaitu kapling no. 5 dengan akta Jual beli No : 197/Pt/2004 Tanggal 11 Agustus 2004 dengan luas 67 m^2 harga 10.720.000 dengan batas-batas:
Utara : Tanah Mashuri Hadiwijaya
Selatan : Tuti Rahayu, SE
Timur : H. Kusmani
Barat : Tanah Negara / Jalan
Menyatakan pelawan 4 TUTI RAHAYU membeli satu bidang /kapling tanah dari SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yaitu Kapling No. 6 dengan akta Jual beli No : 198/Pt/2004 Tanggal 11 Agustus 2004 dengan luas 69 m^2 harga 3.312.000 dengan batas – batas :
Utara : Tanah Rinto Wiratno
Selatan : Tanah Negara / Jalan
Timur : Tanah Murtini Endah Triwandari
Barat : Tanah Negara / Jalan
Menyatakan pelawan 5 SUYATINI membeli 2 bidang /kapling tanah dari SEODJITO bin SURYO HATMODJO yaitu kapling no.2 dan kapling no. 3 dengan keterangan sebagai berikut :
Akta Jual beli No : 194/pt/2004 tanggal 14 Agustus 2004 luas 90 M2 harga Rp. 4.320.000 Kapling No. 2 dengan batas – batas :
Utara : Tanah Ngardi
Selatan : Tanah Suyatini
Timur : Tanah H. Masriah
Barat : Tanah Negara/jalan
Akta jual beli No : 195/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 luas 90 M2 harga Rp. 4.320.000 Kapling No. 3 batas – batas :
Utara : Tanah Suyatini
Selatan : Tanah Mashuri Hadiwijaya
Timur : Tanah H. Kusmani
Barat : Tanah Negara/jalan
Menyatakan pelawan 6 GIYARTO membeli satu bidang kapling dari SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yaitu Kapling No. 9 dengan akta jual beli No : 201/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 luas 50 M harga Rp. 2.400.000 dengan batas – batas :
Utara : Tanah H. Kusmani
Selatan : Tanah Negara/jalan Kolonel Sugiyono
Timur : Tanah Hj. Masriah
Barat : Tanah H. Kusmani
Menyatakan Pelawan 7 HJ MASRIAH membeli 8 bidang / kapling tanah dari SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yaitu kapling no. 10, 14, 16, 18, 20, 22, 24, 26 dengan keterangan sebagai berikut:
Akta jual beli No 202/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 50 m2 harga Rp. 2.400.000,00 Kapling No. 10 dengan batas-batas :
Utara : H Kusmani
Timur : jalan kapling
Selatan : tanah negara/jalan
Barat : tanah Giyanto
Akta jual beli No 206/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 186 m2 harga Rp. 8.928.000,00 Kapling No. 14 dengan batas-batas :
Utara : H Kusmani
Timur : jalan kapling
Selatan : H Kusmani
Barat : SMK 3 PATI
Akta jual beli No 208/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 136 m2 harga Rp. 6.528.000,00 Kapling No. 16 dengan batas-batas :
Utara : tanah H Kusmani
Timur : tanah Sujadi
Selatan : tanah Prawati Indyah
Barat : jalan kapling
Akta jual beli No 210/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 133 m2 harga Rp. 6.384.000,00 Kapling No. 18 dengan batas-batas :
Utara : tanah H Kusmani
Timur : jalan kapling
Selatan : tanah H Kusmani
Barat : SMK 3 Pati
Akta jual beli No 212/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 seluas 130 m2 harga Rp. 6.240.000,00 Kapling No. 20 dengan batas-batas :
Utara : tanah H Kusmani
Timur : tanah Sujadi
Selatan : tanah H Kusmani
Barat : jalan kapling
Akta jual beli No. 214/ pt/ 2004 tanggal 11 Agustus 2004 luas 128 m^2 harga Rp. 6.144.000, Kapling No. 22 batas – batas :
Utara : Tanah H.Kumani
Selatan : Tanah H. Kumani
Timur : Jalan kapling
Barat : SMK 3 Pati
Akta jual beli No. 216/pt/2004 tanggal 11 Juni 2004 luas 128 m^2 harga Rp. 6.800.000, Kapling No. 24 batas – batas :
Utara : Tanah H.Kumani
Selatan : Tanah H. Kumani
Timur : Tanah Suladi
Barat : Jalan kapling
Akta jual beli No. 218/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 luas 120 m^2 harga Rp. 5.760.000, Kapling No. 26 batas – batas :
Utara : SMK 3 Pati
Selatan : Tanah H. Kumani
Timur : Jalan kapling
Barat : SMK 3 Pati
Menyatakan Pelawan 8 PRATIWI INDYAH membeli satu bidang/kapling tanah dari SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yaitu Kapling No. 12 dengan akta jual beli No : 204/pt/2004 tanggal 11 Agustus 2004 luas 350 M harga Rp. 16.000.000 batas – batas :
Utara : Tanah Hj. Masriah
Selatan : Tanah Negara tanah Mas’ud Alwi
Timur : Tanah Sujadi
Barat : Jalan kapling
Menyatakan Pelawan 9 MURTINI membeli satu bidang/kapling tanah dari SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yaitu Kapling No. 7 dengan akta jual beli No : 199/pt/2004 tanggal 11 Januari 2004 luas 46 M harga Rp. 7.360.000 batas – batas :
Utara : H. Kusmani
Selatan : Tanah Negara/jalan
Timur : H. Kusmani
Barat : Tanah Tuti Rahayu
Pelawan I membeli 8 kapling yaitu kapling No 13,15,17,19,21,23,25,8, Pelawan II membeli 1 kapling yaitu kapling No 4, Pelawan III membeli 1 kapling No 5, Pelawan IV membeli 1 kapling No 6, Pelawan V membeli 2 kapling yaitu kapling No 2 dan No 3, Pelawan VI membeli 1 kapling kapling No 9, Pelawan VII membeli 8 kapling yaitu kapling No 10, 14, 16, 18,20,22,24, 26Pelawan VIII membeli 1 kapling No 12, Pelawan IX membeli 1 kapling No 7, dari SOEDJITO seluas 2867 m^2 dan untuk fasilitas jalan seluas 678 m^2 mohon di sebut Obyek Sengketa .
Menyatakan SOEDJITO bin SURYO HATMODJO meninggal dunia pada tanggal 01-04-2018 dan istrinya TITI WIDININGSIH meninggal dunia tanggal 20-11-2018.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa.
Menyatakan sah dan mengikat jual beli Obyek Sengketa SOEDJITO bin SURYO HATMODJO dengan para Pelawan tanggal 11 Agustus 2004 yang dibuat oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SRI ARIYANI, SH. Dan jual beli tersebut belum pernah dibatalkan.
Menyatakan obyek sengketa telah didaftrakan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati untuk pemecahan sertifikat dari nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO ke nama para pelawan.
Menyatakan sebelum SOEDJITO bin SURYO HATMODJO menandatangani akta jual beli dengan para pelawan, para Pelawan dengan SOEDJITO bin SURYO HATMODJO bersama dengan notaris PPAT SRI ARIYANI, S.H mengecek obyek sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati terbukti obyek sengketa sertifikat No 181 luas 3545 m^2 atas nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO yang terletak di Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati benar dan tidak dalam sengketa, tidak bermasalah tidak tanggungan hutang tidak dalam sita, maka para pelawan menandatangani akta jual beli Obyek Sengketa dihadapan Notaris PPAT SRI ARIYANI, S.H pada tanggal 11 Agustus 2004 para Pelawan membayar lunas, tunai Obyek Sengketa kepada SOEDJITO bin SURYO HATMODJO, para pelawan melalui Notaris PPAT SRI ARIYANI, S.H mengurus pemecahan sertifikat No. 181 Luas 3545 m^2 atas nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO kenama para Pelawan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati, para Pelawan juga sudah membayar biaya pemecahan sertifikat hak milik No. 33181 Luas 3545 m^2 atas nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO ke nama para Pelawan. Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati pada tanggal 16 Agustus 2004
Menyatakan sebelum para penggugat Drs TIMOTIUS KATRISNO dan ADI WALUYO mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Pati yaitu perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt Drs TIMOTIUS KATRISNO dan ADI WALUYO mengetahui bahwa obyek sengketa sudah dibeli oleh para pelawan SOEDJITO bin SURYO HATMODJO
Menyatakan terbukti pada sidang pemeriksaan setempat perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt Majelis Hakim mengetahui, melihat bahwa obyek sengketa sudah dikapling menjadi 26 kapling, yang mana 26 kapling tersebut sudah terjual semuanya yang dibeli oleh para pelawan 24 kapling, sedangkan yang 2 kapling di beli oleh Bapak Ngardi 1 kapling, yaitu kapling nomor 1, sedangkan satu kapling lagi yaitu kapling nomor 11 dibeli oleh Masud Alwi, setiap kapling sudah dipasang patok tanda pembatas kapling yang satu dengan kapling yang lain, majekis hakim perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt juga tahu 3 kapling sudah dibangun, pelawan II membangun rumah semi permanen yang sudah siap untuk ditempati yaitu kapling Nomer 4, pelawan III membangun rumah makan yang siap beroperasi yaitu kapling Nomer 5, dan Bapak Ngardi membangun gudang kayu yang sudsah beroperasi yaitu kapling Nomer 1.
Menyatakan Majelis Hakim perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt mengetahui obyek sengketa pada sidang pemeriksaan setempat dikuasai oleh para pelawan 24 kapling baik secara fisik ataupun administrasi bukan dikuasai oleh SOEDJITO bin SURYO HATMODJO selaku tergugat dalam perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt.
Menyatakan Majelis Hakim perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt pada sidang pemeriksaan setempat mengetahui, melihat bahwa obyek sengketa telah dikapling menjadi 26 kapling semuanya telah terjual sesuai dengan sketsa kapling bidang tanah obyek sengketa (di bawah ini), Majelis Hakim juga melihat tanah kapling Nomer 1 sudah dibangun gudang kayu oleh Bapak Ngardi, kapling nomer 4 sudah dibangun rumah semi permanen oleh pelawan II, kapling nomer 5 sudah dibangun rumah makan oleh bapak Rinto Wiratno pelawan III, sketsa bidang tanah yang dikapling ada pada halaman berikutnya
?
Menyatakan sidang pemeriksaan setempat sangat menentukan untuk pertimbangan hukumnya untuk Majelis Hakim dalam perkara No 28/pdt.G/2004/PN.Pt
Menyatakan Majelis Hakim dalam perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt tidak mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya hasil sidang pemeriksaan setempat.
Menyatakan Majelis Hakim dalam perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt telah lalai dan salah tidak teliti dalam pertimbangan hukumnya.
Menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt yang diputus tanggal 15-06-2005 adalah ditolak atau tidak dapat diterima dan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Majelis Hakim tingkat banding dalam perkara No. 15/PDT/2006 PT. SMG yang diputus tanggal 26-06-2006 telah salah dan lalai tidak teliti, dengan tidak memperbaiki pertimbangan hukumnya dan menguatkan putusan tingkat pertama.
Menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang perkara No. 15/PDT/2006 PT. SMG yang diputus tanggal 26-06-2006 adalah ditolak tidak dapat diterima dan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Majelis Hakim tingkat Kasasi Perkara No. 386 K/pdt/2007 yang diputus tanggal 29/11/2007 telah salah, lalai, dan tidak teliti dalam pertimbangan hukumnya dan tidak memperbaiki pertimbangan hukumnya sebaliknya menguatkan putusan Judex Facti.
Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Perkara No. 386 K/pdt/2007 yang diputus tanggal 29-11/2027 adalah ditolak, tidak dapat diterima dan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan sertifikat obyek sengketa hak milik No.00181 Luas 3465 m?2; atas nama SINODE GEREJA INJIL DI TANAH JAWA. (GITJ) yang terletak di Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati dengan batas-batas
Utara : SMK 3
Selatan : Jalan Kolonel Soegiyono
Timur : Tanah Soedjadi
Barat : Jalan Kolonel Sunandar
Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya
Menyatakan putusan perkara No. 28/pdt.G/2004/PN.Pt yang diputus pada tanggal 15-6-2005 juga putusan banding Pengadilan tinggi Jawa Tengah Semarang No. 15/PDT/2006/PT.SMG yang diputus pada tanggal 26-6-2006 dan putusan perkara kasasi Mahkamah Agung perkara No. 386/K/PDT/2007 yang diputus tanggal 29-11-2007, ketiga tingkat pengadilan tersebut di atas pada pertimbangan hukumnya dan pada amarnya tidak ada kata-kata bahwa putusan tersebut yang menyatakan atas obyek sengketa bisa diterbitkan sertifikat atas nama SINODE GEREJA INJIL DI TANAH JAWA (GITJ), dan juga tidak ada kata-kata menghukum ikut tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama SINODE GEREJA INJIL DI TANAH JAWA (GITJ).
Menyatakan para pelawan melalui Notaris PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) SRI ARIYANI, S.H pada tanggal 16-08-2004 telah mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati untuk pemecahan sertifikat obyek sengketa dari nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO ke nama para pelawan.
Menyatakan sertifikat hak milik No. 181 Luas 3545 m?2; atas nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO sekarang dikuasai oleh pelawan 1 KUSMANI yang terletak di Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati dengan batas-batas sesuai gambar pada Sertifikat
Utara : SMK 3, Sutokaisan, Kaerah
Selatan : Jalan Kolonel Soegiyono
Timur : Tanah Sambiyo (sekarang Tanah Sujadi)
Barat : Jalan Kolonel Sunandar
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
Menyatakan sah pemecahan obyek sengketa dengan sertifikat hak milik No. 181 Luas 3545 m2 atas nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO seluas 2867 m2 dan untuk jalan kapling 678 m2 kenama para pelawan.
Menyatakan obyek sengketa adalah milik para pelawan .
Menghukum para Terlawan atau siapa saja yang menempati dan mendapat hak atas Obyek Sengketa untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa beban hak orang lain kepada para Pelawan, jika para Terlawan dan siapa yang mendapat hak atas Obyek Sengketa tidak mau menyerahkan kepada para Pelawan, maka berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati melakukan eksekusi Obyek Sengketa untuk diserahkan kepada para Pelawan.
Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng setiap harinya Rp. 10.000.000- untuk setiap keterlambatan para Terlawan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht)
Menyatakan jika para terlawan tidak bisa membayar uang paksa (dwangsom) secarai tunai dan tanggung renteng, maka harta kekayaan para terlawan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak disita/ dilelang/dijual oleh Pengadilan Negeri Pati, hasil penjualan tersebut diserahkan oleh pengadilan negeri Pati kepada para Pelawan.
Menyatakan SHM No. 181 LUAS 3545 m2 atas nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO dengan batas-batas pada gambar sertifikat
Sebelah Utara : SMK 3, Sutokaisan,Kaerah;
Sebelah Timur : Sambiyo (sekarang tanah Sujadi) ;
Sebelah Selatan : Jl. Kolonel Sugiono ;
Sebelah Barat : Jl. Kolonel Sunandar ;
Yang terletak di Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati, dan obyek sengketa SHM No. 00181 luas 3465 m2 atas nama Gereja Injil di Tanah Jawa (GITJ) dengan batas-batas pada gambar sertifikat
Sebelah Utara : SMK 3
Sebelah Timur : Sujadi
Sebelah Selatan : Jl. Kolonel Sugiono ;
Sebelah Barat : Jl. Kolonel Sunandar ;
Yang terletak di Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati
Obyeknya atau tanahnya adalah sama.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Bahwa untuk menjamin hak para Pelawan serta menjaga Obyek Sengketa tidak dipindahkan / dijual kepada orang lain, maka para Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Pati meletakan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketa.
Menghukum turut terlawan untuk menarik sertifikat No. 00181 luas 3465 m^2 atas nama SINODE GEREJA INJIL DI TANAH JAWA.
Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Menghukum turut Terlawan untuk melakukan pemecahan sertifikat hak milik No. 181 Luas 3545 m?2; atas nama SOEDJITO bin SURYO HATMODJO menjadi sertifikat nama para pelawan
Menghukum turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
ATAU
Pengadilan negeri Pati menjatuhkan putusan yang adil menurut hukum. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
