| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menjalankan kewajiban untuk menerima / menindaklanjuti permohonan persamaan orang / nama PENGGUGAT dan nyata-nyata SHM tersebut milik PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT tidak dapat melanjutkan proses jual beli dengan pihak calon pembeli ;
3. Menyatakan SUGIYANA Bin YASRAN lahir tanggal 06-01-1963 dan SUGIYONO Bin SUMODJASRAN lahir tanggal 06/01/1069 adalah orang yang sama;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menetapkan / mencatat dalam buku register atau buku sejenisnya nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01076 yang tertulis atas nama Pemegang Hak : SUGIYANA Bin YASRAN lahir tanggal 06-01-1963 dengan SUGIYONO Bin SUMODJASRAN lahir tanggal 06/01/1069 adalah satu orang yang sama;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |