| Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 59677/IX/24 tanggal 24 September 2024;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 59677/IX/24 tanggal 24 September 2024;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 59.103.768,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu bukti kepemilikan SHM No. 01022/Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati atas nama Endang Nyamiati dengan luas 506 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 00434/Banjarsari/2017 tanggal 27-07-2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |