| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.C/2024/PN Pti | SUGENG PRANGGONO | NGADIONO Bin KASMIJAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.C/2024/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/39/III/HUM.2.2/2024/Sek Mgr | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : --------------------------------------------------------------------------------------
C.1. Bahwa ia Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani, sudah dewasa dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan; ------------------------------------------------------------------------------------
C.2. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, pukul 12.00 Wib, di rumah termasuk Ds. Penambuhan RT. 02 RW. 03 Kec. Margorejo Kab. Pati, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN telah kedapatan menyimpan atau menjual minuman keras yang beralkohol tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini Bupati Pati atau Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pati; ------------------------------------------------------------------------
C.3. Bahwa perbuatan terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN tersebut telah melanggar : a. Pasal 31 Jo Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berbunyi : - Setiap orang atau badan yang bertindak sebagai pengecer atau penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki izin atau; ------------------------------------ b. Pasal 32 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang berbunyi : - Setiap penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan label. -
C.4. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN dalam melakukan perbuatan menimbun atau menjual minuman keras beralkohol tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dan dengan tujuan untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari; ----------------------
C.5. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN dalam menimbun atau menyimpan minuman keras beralkohol didalam kamar setiap kali membeli sebelum dibawa dan dijual di warungnya yang berada di Jalan Lingkar Selatan Pati termasuk Ds. Ngawen Kec. Margorejo Kab. Pati. -----------------------------------
C.6. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari Sdr. SUS (panggilan) dan barang tersebut diambil di wilayah Ds. Karang asem Kec. Wirosari Kab. Grobogan yang sebelumnya bertransaksi melalui Handphone; --------------------------------------------
C.7. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN dalam menjual minuman keras beralkohol jenis arak putih mendapatkan keuntungan untuk setiap botolnya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); --------------------------
C.8. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN setiap harinya dapat menjual sebanyak 2 (dua) botol keuntungan saya setiap harinya rata-rata sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------
C.9. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan pada saat dilakukan pemeriksaan telah koperatif serta memberikan keterangan dengan jujur; ----------------------------------
C.10. Bahwa terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN atas perbuatan yang dilakukan yaitu menimbun dan menjual minuman keras tersebut telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ----------------------------------------------------
C.11. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sdr. NGADIONO Bin KASMIJAN mohon kepada “MAJELIS HAKIM” yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. ------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
